Jurnal Indonesia — Wali Kota Serang, Budi Rustandi, memberi tanggapan setelah namanya dilaporkan ke Polda Banten terkait sengketa lahan SDN Kuranji. Ia menegaskan tidak terlibat dalam perolehan aset tersebut dan menyatakan status tanah adalah milik Pemerintah Kota Serang.
Laporan polisi itu, menurut pihak kepolisian, diajukan oleh Sanim dengan nomor STPL/246/VI/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN. Dugaan yang disampaikan pelapor menyangkut pelanggaran Pasal 492 dan/atau 486 dan/atau 392 KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terkait pembayaran ganti rugi tanah.
Proses Penyelidikan Diungkap Kepolisian
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, mengatakan penyelidikan masih berlangsung. “Kita prosesnya masih melakukan penyelidikan. Jenis laporannya penipuan, yaitu terkait masalah pembayaran ganti rugi tanah,” ujar Dian kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Dian menegaskan hak setiap warga negara untuk melapor dan menyatakan penyidik akan bekerja secara profesional untuk menilai kelayakan laporan. Saat ini penyidik belum memanggil Budi sebagai terlapor, namun tidak menutup kemungkinan keterangan dari Budi akan diminta kemudian.
Penjelasan Wali Kota Soal Status Aset
Budi Rustandi menyebutkan tanah tempat SDN Kuranji berada adalah aset Pemerintah Kota Serang. Menurutnya, pemkot sedang mengurus sertifikasi tanah tersebut di Kantor Pertanahan Kota Serang untuk mengamankan fasilitas pendidikan masyarakat.
Ia menjelaskan perolehan aset berlangsung pada 1981 dan 1984, ketika ahli waris menghibahkan lahan kepada Pemerintah Kabupaten Serang karena Kota Serang belum berdiri. “Saya baru menjabat sebagai Wali Kota Serang pada tahun 2025. Saya sama sekali tidak terlibat dalam proses perolehan aset ataupun penerbitan dokumen tahun 1981 dan 1984 tersebut,” kata Budi.
Budi menyatakan penyeretannya ke ranah pidana merupakan tindakan keliru. Ia juga menyebutkan perkara serupa pernah sampai ke pengadilan, namun penggugat mencabut gugatannya sebelum ada putusan.
Kewajiban Melindungi Aset Daerah
Sambil menghormati proses penyelidikan di kepolisian, Budi menegaskan kewajibannya sebagai kepala daerah untuk mengamankan aset milik pemda. Ia menyatakan tidak bisa melakukan pembayaran ganti rugi tanpa adanya keputusan pengadilan yang inkrah.
“Kalau memang ada perintah pengadilan untuk membayar, pasti saya bayar. Jadi intinya saya menghormati proses hukum di Polda. Apapun nanti hasil penyelidikannya, ya silakan saja,” ujarnya. Budi menambahkan bahwa penyelesaian aset negara melalui kesepakatan damai di luar pengadilan tidak diperbolehkan menurut aturan yang berlaku.
Ikuti Jurnal Indonesia
