Jurnal Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, beserta beberapa orang lainnya yang turut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Setelah menjalani pemeriksaan, Anom Widiyantoro langsung ditahan oleh KPK.
Anom Widiyantoro terlihat meninggalkan ruang pemeriksaan pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 08.34 WIB. Ia telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan tangannya diborgol. Bersama Anom, tiga orang lainnya juga ditahan dan kemudian dibawa masuk ke dalam mobil tahanan KPK.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai lebih dari Rp 2 miliar.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp 2 miliar. Dan tentunya barang bukti-barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/7).
Operasi tangkap tangan ini diduga berkaitan dengan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati Anom terkait dengan proyek-proyek di Kabupaten Pemalang. KPK masih belum memberikan penjelasan rinci mengenai dugaan korupsi proyek yang dilakukan oleh Anom.
“Adapun kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan oleh tim KPK ini diduga berkaitan dengan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh bupati berkaitan dengan proyek,” kata Budi.
Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa OTT terhadap Bupati Anom ini juga diduga berkaitan dengan praktik jual beli jabatan.
“Apakah itu nanti konstruksi pasalnya adalah penyuapan ataupun pemerasan terkait dengan proyek-proyek di Kabupaten Pemalang, tentu nanti akan dipaparkan dan dibahas dalam ekspose,” tuturnya.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.