Jurnal Indonesia — Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono mendesak Pemerintah Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Mamasa untuk segera mempersiapkan lahan yang memadai guna pembangunan Sekolah Rakyat permanen. Langkah ini krusial agar program sekolah gratis yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto dapat terimplementasi secara merata di seluruh wilayah.
Agus Jabo menyampaikan dorongan tersebut saat menerima audiensi dari Bupati Flores Timur Antonius Doni Dihen dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mamasa Festiniwaty Paitonan di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, pada Rabu (9/9). Ia menekankan bahwa Sekolah Rakyat didirikan sebagai wujud nyata upaya pemerintah dalam memutus mata rantai kemiskinan.
“Sekolah Rakyat ini kan upaya presiden menjawab anak-anak miskin ini supaya bisa sekolah. Jadi cara memutus transmisi kemiskinan antargenerasi ya sekolah, pendidikan, hanya itu. Kita memberikan mereka bekal ilmu,” ujar Agus Jabo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Flores Timur Antonius Doni Dihen melaporkan bahwa pihaknya tengah dalam proses penyiapan tanah ulayat seluas 8 hektare yang akan dialokasikan untuk pembangunan Sekolah Rakyat. Ia menambahkan bahwa izin dari suku terkait terkait pemanfaatan lahan tersebut telah berhasil diperoleh.
Mendengar penjelasan tersebut, Agus Jabo meminta Pemerintah Kabupaten Flores Timur untuk segera mengurus penerbitan sertifikat tanah. Sertifikat ini penting sebagai landasan hukum yang kuat untuk pembangunan Sekolah Rakyat. “Sertifikatnya diurus, pak, ya. Itu tetap harus ada penguatan ya, legitimasi dalam bentuk sertifikat. Tetapi sertifikat mungkin bisa berproses, pak. Ya artinya, bupati sekarang urus itu. Bisa enggak urus?” tanya Agus Jabo, yang dijawab ‘Bisa’ oleh Antonius.
Hal serupa juga disampaikan Agus Jabo kepada Kadinsos Kabupaten Mamasa Festiniwaty Paitonan. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Mamasa untuk terlebih dahulu melengkapi sertifikat tanah atas lahan yang diusulkan untuk pembangunan Sekolah Rakyat. Sebelumnya, Pemkab Mamasa telah mengusulkan sebuah lahan kepada Kemensos, namun tanah tersebut tidak memenuhi syarat sehingga kini sedang disiapkan lahan pengganti.
Agus Jabo menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat tanah merupakan salah satu syarat fundamental yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah saat mengajukan usulan lahan. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi sengketa atau permasalahan hukum di kemudian hari. “Pokoknya prinsipnya nanti kalau dibangun tidak ada sengketa. Itu saja, makanya butuh landasan hukum yang kuat dalam bentuk sertifikat,” jelas Agus Jabo.
Lebih lanjut, Agus Jabo mengajak Pemerintah Kabupaten Flores Timur dan Mamasa untuk menjalin kolaborasi erat dalam menyelenggarakan program Sekolah Rakyat. Ia memandang kerja sama ini sebagai salah satu strategi penting dalam upaya pengentasan kemiskinan. “Mari kita berjuang bersama, berkolaborasi. Ini eranya perubahan, yang miskin harus kita makmurkan,” pungkasnya.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.