— DEPOK – Sebanyak 220 bangunan liar dan pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di Jalan Raya Keadilan, Pancoran Mas, Depok, resmi ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan yang lebih luas, termasuk pengembalian fungsi lahan, jalan, dan saluran air.

Proses penertiban yang berlangsung pada Kamis (10/9/2026) ini menyasar bangunan yang sebagian besar berdiri di atas bantaran kali serta lahan milik Pemerintah Kota Depok. Kepala Satpol PP Kota Depok menyatakan bahwa langkah ini sejalan dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022, yang telah didahului oleh tahapan pembinaan dan pemberian peringatan kepada para pemilik bangunan.

“Langkah ini merupakan bagian dari penegakan Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 yang telah didahului pembinaan dan peringatan,” demikian keterangan yang dibagikan melalui akun Instagram resmi @pemkotdepok, Jumat (11/9/2026). Penertiban ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi optimal dari lahan, jalan, dan sistem drainase di area tersebut, sekaligus mendukung rencana penataan kawasan Pancoran Mas.

Dalam operasi penertiban tersebut, sebanyak 220 bangunan dibongkar menggunakan alat berat jenis ekskavator. Kegiatan ini melibatkan partisipasi lebih dari 200 personel gabungan yang terdiri dari anggota Satpol PP serta unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Selain mengembalikan fungsi lahan, penertiban ini juga bertujuan untuk mengatasi masalah penyumbatan saluran air yang disebabkan oleh keberadaan bangunan liar.

Lebih lanjut, penertiban ini juga merupakan bagian dari rencana strategis untuk pelebaran jalur di wilayah Kelurahan Rangkapan Jaya Baru. Diharapkan, pelebaran jalan ini dapat secara efektif mengurai persoalan kemacetan yang kerap terjadi di kawasan tersebut.