Jurnal Indonesia — Seorang pria berinisial US telah ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan aksi pencurian mobil Toyota Kijang di kawasan Pancoran Mas, Depok. Mobil hasil curian tersebut kemudian dijual oleh pelaku melalui sistem cash on delivery (COD) dengan harga Rp 4 juta.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Korban melaporkan bahwa mobil Toyota Kijang miliknya yang diparkir di belakang rumah di Jalan Poncol Bawah, Pancoran Mas, Kota Depok, telah hilang pada pagi harinya.
Setelah korban memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi, terlihat mobil tersebut dibawa oleh pelaku yang diduga merusak kunci kontak kendaraan. “Setelah mengecek rekaman CCTV, terlihat mobil tersebut melintas di sekitar pos satpam dan diduga dibawa oleh pelaku setelah merusak bagian kunci kontak kendaraan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama, Jumat (11/9/2026).
Tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan menelusuri rekaman CCTV. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berhasil diidentifikasi dan kemudian ditangkap di sebuah tempat kos di wilayah Cilangkap, Tapos, Kota Depok, pada Rabu (9/9).
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia menjual mobil curian tersebut kepada seseorang yang dikenalnya melalui aplikasi Facebook. Transaksi penjualan dilakukan dengan sistem COD seharga sekitar Rp 4 juta. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami identitas pembeli tersebut.
“(Pelaku jual mobil Rp 4 juta di Facebook) COD. Ini yang masih kita lakukan penyelidikan, karena proses COD ya bersama pelaku,” tutur Kasat Reskrim.
Uang hasil penjualan mobil tersebut kemudian digunakan pelaku untuk membeli sepeda motor baru serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 35 juta. Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Metro Depok untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.