Jurnal Indonesia — JAKARTA – Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, mengimbau pemerintah kabupaten dan kota di Aceh untuk menetapkan tahapan penanganan pascabencana sesuai dengan kondisi spesifik daerah masing-masing.
Tito mengapresiasi Pemerintah Provinsi Aceh dan seluruh pihak terkait yang telah memulai rapat pengakhiran masa transisi darurat. Ia menekankan pentingnya forum tersebut untuk memastikan proses penanganan pascabencana berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan dan kebutuhan riil masyarakat di lapangan.
Ia menjelaskan bahwa penanganan pascabencana umumnya melalui tiga tahapan utama: masa tanggap darurat, masa transisi, serta rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon). Masa tanggap darurat berfokus pada penyelamatan jiwa, evakuasi, dan penanganan kondisi darurat. Selanjutnya, masa transisi bertujuan untuk memfungsikan kembali infrastruktur dan layanan dasar yang terdampak.
“Jalan-jalan difungsionalkan kembali, jembatan difungsionalkan, meskipun mungkin belum permanen,” ujar Tito dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026), saat menyampaikan arahan secara virtual dari Kabupaten Sumedang pada Rapat Pengakhiran Masa Transisi Darurat Penanganan Bencana di Aceh.
Tahap rehab-rekon, menurut Tito, merupakan fase pembangunan yang bersifat lebih permanen. Perbaikan pada tahap ini tidak hanya bertujuan memulihkan kondisi seperti semula, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan ketahanan terhadap risiko bencana di masa depan.
Proses administrasi dan pengadaan pada tahap rehab-rekon, yang bersifat permanen dan menggunakan anggaran khusus, harus mengikuti ketentuan normal pelaksanaan pembangunan pada umumnya. Hal ini berbeda dengan masa tanggap darurat dan transisi yang lebih mengutamakan kecepatan.
Tito mengingatkan bahwa meskipun Provinsi Aceh dapat menyatakan berakhirnya masa transisi penanganan pascabencana, kondisi setiap kabupaten dan kota tidak selalu seragam. Oleh karena itu, penetapan status penanganan perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing.
“Tapi bagi daerah-daerah kabupaten/kota yang menganggap bahwa masih perlu kondisi transisi atau mungkin kondisi masih tanggap darurat, jangan dipaksakan untuk dijadikan masa rehab-rekon,” tegas Tito.
Ia menilai karakteristik bencana di sejumlah wilayah Aceh berbeda dengan bencana yang sifatnya insidental. Ancaman banjir dan longsor, misalnya, masih dapat terjadi secara berulang di beberapa daerah.
Oleh sebab itu, Tito menyatakan bahwa daerah yang masih menghadapi risiko tinggi perlu diberi ruang untuk mempertahankan masa transisi. Bahkan, jika diperlukan, daerah tersebut dapat kembali menetapkan status tanggap darurat. Pendekatan ini dinilai penting agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat terdampak.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.