— JAKARTA – Ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh Polri dalam sidang lanjutan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memberikan pandangan mengenai aturan penyitaan barang. Ahli tersebut menyatakan bahwa barang yang diduga terkait dengan tindak pidana tetap sah untuk disita meskipun bukan merupakan milik tersangka.

Pernyataan ini disampaikan oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Markus Priyo Gunarto, yang bertindak sebagai ahli dari pihak Polri. Hal ini ia sampaikan saat menjawab pertanyaan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (21/8/2026).

Awalnya, Polri selaku pihak termohon dalam praperadilan tersebut mempertanyakan apakah klaim dari tersangka bahwa benda yang disita adalah milik anggota keluarga dapat menghapus kewenangan penyidik untuk melakukan penyitaan.

“Tidak serta merta. Kalau itu klaim dari anggota keluarga, maka yang harus mengajukan klaim adalah pihak ketiga atau pemilik benda tersebut gitu loh, bukan tersangka. Karena, tersangka tidak bisa mewakili kepentingan anggota keluarga tersebut,” ujar Markus.

Menurut Markus, keberatan atau klaim atas penyitaan seharusnya diajukan oleh anggota keluarga yang bersangkutan. Ia menambahkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah mengatur hal tersebut.

“Jadi keluarga tersebut mengajukan klaim kenapa benda saya atau barang saya kok disita begitu lho. Ada di dalam ketentuan KUHAP itu bahwa yang harus mengajukan itu adalah pihak ketiga,” jelasnya lebih lanjut.

Sebagai informasi tambahan, Pasal 158 huruf d KUHAP baru secara spesifik mengatur bahwa praperadilan dapat menguji mengenai sah atau tidaknya penyitaan benda atau barang yang tidak memiliki kaitan dengan tindak pidana. Lebih lanjut, Pasal 160 ayat (2) KUHAP baru mengatur bahwa permohonan terkait penyitaan yang dimaksud dalam Pasal 158 huruf d tersebut dapat diajukan oleh pihak ketiga.

Berikut adalah bunyi Pasal 160 KUHAP ayat (2) yang baru:

(2) Permohonan pemeriksaan mengenai Penyitaan benda atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf d diajukan oleh pihak ketiga.

Markus menegaskan kembali bahwa tersangka tidak dapat secara sepihak mengklaim kepemilikan suatu barang. Ia berpendapat bahwa pengakuan yang tidak didukung oleh bukti yang jelas seharusnya ditolak.

“Ya kalau dia tidak bisa menjelaskan tentang itu, ya itu namanya obscuur, obscuur libel gitu. Dan dalam hukum perdata kalau obscuur libel itu harus ditolak,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa klaim mengenai benda yang tidak terkait dengan tindak pidana akan dibuktikan lebih lanjut dalam proses praperadilan. Markus kemudian menjelaskan bahwa benda milik keluarga tersangka dapat disita jika nantinya hakim menyatakan benda tersebut memiliki kaitan dengan dugaan tindak pidana.

“Tetapi di dalam mengklaim tadi, karena diduga berhubungan dengan suatu tindak pidana, dan kalau nanti itu terbukti bahwa itu adalah barang miliknya tidak terkait dengan tindak pidana, tidak bisa disita. Tetapi kalau kemudian meskipun itu barang milik keluarga tetapi itu terkait dengan tindak pidana, ya tetap penyitaan itu tetap sah, bisa dilakukan penyitaan,” tegasnya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa perkara. Kasus yang menjerat Febrie ini awalnya ditangani oleh Polri. Namun, dalam perkembangannya, penanganan perkara Febrie kemudian diserahkan oleh Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Awalnya, Febrie dijerat sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perkara ASABRI. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pengusaha bernama Don Ritto.

Selain itu, Febrie juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang terkait dengan temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah. Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan tersangka lain bernama Nurman Herin.

Terdapat pula penyidikan lain yang masih dalam proses terkait dengan Febrie, yaitu dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout).

Febrie tidak menerima penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan dalam penyidikan kasusnya, sehingga ia mengajukan praperadilan. Ia meminta agar penetapan tersangka hingga penyitaan yang dilakukan dinyatakan tidak sah.