Jurnal Indonesia — Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengecam langkah Arab Saudi yang memblokir dana uang muka (DP) untuk ibadah haji 2027 senilai 14 juta riyal atau sekitar Rp 66,6 miliar. Marwan menilai tindakan pemblokiran sepihak tersebut sebagai perbuatan yang semena-mena.
Uang tersebut, menurut Marwan, tersimpan di e-wallet yang digunakan dalam penyelenggaraan haji. Dana itu diblokir oleh otoritas Arab Saudi untuk menutupi kekurangan pembayaran layanan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia pada tahun 2026 yang tidak ditanggung oleh asuransi.
“Terus karena ada duit ini di e-wallet-nya Saudi, langsung diblok untuk membayar itu. Itu namanya semena-mena. Itu namanya, ya kalau disebutkan rampok, rampok juga itu,” ujar Marwan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Marwan mendesak pemerintah Indonesia untuk tidak berdiam diri dalam menyikapi persoalan ini. Ia menekankan perlunya pemerintah mengambil langkah tegas untuk mempertanyakan pemblokiran dana tersebut kepada pemerintah Arab Saudi.
“Nah, saya menyebutkan, nggak boleh dong pemerintah Indonesia diam saja. Apa gunanya ada Menteri Haji? Ini kan sudah sudah ada,” ucap Marwan.
Ia berpendapat bahwa pemblokiran semacam ini tidak seharusnya dilakukan secara sepihak. Marwan mengingatkan bahwa DPR dan pemerintah telah mencapai kesepakatan mengenai komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji 2026 melalui Panitia Kerja (Panja) Haji.
“Nah, kalau pemerintah tidak berani menyampaikan, ya Komisi VIII mau berangkat ke Saudi menyampaikan itu ketika ke Saudi,” ujar Marwan.
Marwan menegaskan bahwa Komisi VIII DPR tidak akan menyetujui pencairan dana baru untuk menutupi anggaran yang diblokir oleh Arab Saudi. Ia mengingatkan pemerintah agar tidak mengambil keputusan di luar kesepakatan yang telah dibuat oleh Panja Haji 2026.
“Andaikan sudah mentok, mentok nanti Komisi VIII pun tidak mau menyetujui, kecuali kita sudah berkonsultasi dengan bagian hukum, termasuk BPK, termasuk nanti Kesetjenan di sini. Apakah diperbolehkan seperti itu? Karena kita boleh membayar sepanjang keputusan Panja di 2026,” tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah mengonfirmasi adanya pemblokiran dana uang muka atau down payment (DP) haji 2027 oleh pemerintah Arab Saudi. Total dana yang diblokir mencapai 14 juta riyal.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa pemblokiran ini terkait dengan persoalan asuransi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026. Dahnil menilai langkah pemerintah Arab Saudi perlu diklarifikasi karena belum didahului oleh proses verifikasi yang memadai.
“Kami ingin data lengkapnya dulu. Kenapa? Karena kan ini belum verifikasi. Mereka sudah mengirimkan surat, bahwasanya ada pelanggaran asuransi sekian-sekian, kami akan blok dana Anda sekitar 14 juta riyal,” kata Dahnil dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8).
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.