Jurnal Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai struktur kepemilikan Bursa Efek Indonesia (BEI) atau yang dikenal sebagai demutualisasi, telah mencapai tahap akhir. Saat ini, aturan tersebut tengah dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, dengan target penerbitan pada September 2026.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menyatakan bahwa proses harmonisasi di Kemenkumham diharapkan dapat diselesaikan dalam minggu ini. Setelah itu, tahapan penomoran, penetapan, hingga pengundangan POJK akan segera dilakukan.
“Jadi, sekarang sudah dalam tahap finalisasi, sedang melakukan proses harmonisasi pengaturan di Kementerian Hukum RI, dan kita harapkan di minggu ini kita dapat menyegerakan untuk menyelesaikan proses persetujuan harmonisasi dimaksud. Baru setelah itu kita lakukan penomoran dan penetapan, serta pengundangannya segera,” ungkap Hasan kepada awak media baru-baru ini.
Hasan menegaskan bahwa OJK tetap berpegang pada target penerbitan POJK demutualisasi BEI pada September 2026. Ia menambahkan bahwa aturan ini akan menjadi landasan hukum krusial untuk memulai persiapan dan pelaksanaan demutualisasi bursa.
“Doakan mudah-mudahan sesuai target. Insya Allah tetap di bulan September ini kita akan dapat menerbitkan landasan hukum pengaturannya berupa POJK tentang pemegang saham Bursa Efek,” tutur Hasan.
Demutualisasi sendiri merupakan proses perubahan struktur kepemilikan BEI, dari bursa yang dimiliki oleh para anggota bursa menjadi sebuah perseroan dengan struktur kepemilikan yang lebih luas.
Kebijakan ini merupakan bagian integral dari agenda reformasi pasar modal Indonesia dan merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Amanat ini kemudian diperkuat melalui perubahan regulasi sektor keuangan pada tahun 2026.
Sebelumnya, OJK telah memasukkan demutualisasi BEI sebagai salah satu dari delapan rencana aksi utama untuk mempercepat reformasi integritas pasar modal Indonesia. OJK menjelaskan bahwa demutualisasi bertujuan untuk memperkuat tata kelola serta mengurangi potensi konflik kepentingan di bursa.
Dalam perkembangannya, OJK menyatakan bahwa pembahasan Rancangan POJK Pemegang Saham Bursa Efek telah menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan kini memasuki proses sesuai mekanisme penyusunan regulasi.
Demutualisasi ini juga merupakan bagian dari reformasi struktural pasar modal yang terus didorong oleh OJK, BEI, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Sebelumnya, OJK telah menyelesaikan sejumlah agenda reformasi transparansi, termasuk keterbukaan data kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1%, pengumuman *High Shareholding Concentration* (HSC), serta penguatan klasifikasi investor menjadi 39 tipe.
Upaya reformasi ini mendapatkan pengakuan internasional. Pada Juni 2026, Indonesia tetap dipertahankan dalam klasifikasi *Emerging Market* oleh MSCI, seiring dengan berbagai inisiatif OJK dan *Self-Regulatory Organization* (SRO) dalam memperbaiki transparansi serta integritas pasar modal.
RUPersiapan RUPSLB
Terbitnya POJK demutualisasi nantinya akan menjadi pemicu bagi BEI untuk segera memasuki tahapan korporasi berikutnya. Salah satu agenda awal yang harus dilakukan adalah perubahan anggaran dasar (AD) BEI guna menyesuaikan dengan struktur kepemilikan yang baru.
“*Roadmap*-nya secara umum sama seperti *corporate action* yang lain. Aksi korporasi kita harapkan segera setelah ini tentu bursa melakukan persiapan yang diperlukan, misalnya mereka harus memulai melakukan perubahan anggaran dasarnya, karena kan sifat struktur kepemilikannya berubah,” jelas Hasan.
Perubahan anggaran dasar ini harus mendapatkan persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BEI. Pada tahap awal, RUPSLB akan melibatkan pemegang saham *existing* BEI, yaitu para anggota bursa. Setelah perubahan struktur kepemilikan disetujui, BEI dapat menentukan mekanisme untuk menghadirkan pemegang saham baru dari kalangan non-anggota bursa.
Sebelumnya, BEI memutuskan untuk menunda RUPSLB yang semula dijadwalkan pada 15 September 2026. Penundaan ini dilakukan karena bursa masih menunggu terbitnya POJK yang menjadi landasan hukum pelaksanaan demutualisasi. Hasan menilai penundaan tersebut dapat dipahami, mengingat RUPSLB memang perlu mengacu pada ketentuan POJK yang akan diterbitkan.
“Kalau RUPS Bursa ditunda tentu bisa dapat dipahami, karena tentu pelaksanaan RUPS itu harus menunggu dan mengacu kepada landasan aturan POJK,” ujarnya.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.