Jurnal Indonesia — Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menyita 531 cartridge narkotika jenis Etomidate dalam bentuk cairan pod vape. Dalam pengungkapan ini, satu tersangka berinisial Efendi alias Tomi (26) berhasil diamankan, sementara polisi masih memburu satu orang warga negara asing (WNA) asal China bernama Zhu Zhan Hong (29) yang diduga sebagai penyuplai.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, menyatakan bahwa total barang bukti yang diamankan diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp 1.593.000.000. Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Efendi oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya pada Senin (7/9) malam, terkait kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 132 juta. Saat penggeledahan di rumah tersangka di Serpong, Tangerang, petugas menemukan sekitar 57 cartridge Etomidate di dalam tas selempang.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri segera berkoordinasi dengan Resmob Polda Metro Jaya untuk melakukan pengembangan. Penyidik kemudian menyisir lokasi kedua di sebuah unit apartemen di PIK 2, tempat ratusan cartridge disembunyikan di dalam laci lemari. Di lokasi ini, petugas menemukan sekitar 143 cartridge Etomidate.
Penyisiran berlanjut ke lokasi ketiga di sebuah apartemen di kawasan Jalan Gajah Mada, yang merupakan tempat tinggal Efendi bersama kekasihnya. Di kamar tidur tersebut, tim menemukan sekitar 331 cartridge Etomidate yang disembunyikan sebagian di bawah dan di atas meja. Total keseluruhan mencapai 531 cartridge.
Selain barang bukti utama, polisi juga menyita berbagai barang bukti lain, termasuk alat hisap, mesin segel plastik, timbangan digital, satu unit mobil DFSK Glory, satu unit MacBook, sejumlah kartu ATM bank dalam dan luar negeri (ICBC China), serta buku tabungan perusahaan.
Modus Operandi: Bayar Utang Valas Rp 1,1 Miliar dengan Narkoba
Brigjen Eko menjelaskan bahwa tersangka Efendi mengaku mendapatkan ratusan cartridge Etomidate dari Zhu Zhan Hong. Keduanya mulai berkenalan pada Oktober 2025 untuk urusan bisnis penukaran mata uang asing (valas) Yuan China (RMB). Mereka bertemu di kantor milik rekan Efendi bernama Tami untuk membahas bisnis tersebut.
Kerja sama valas awalnya berjalan lancar hingga Maret 2026. Efendi sempat mentransfer uang tunai sebesar Rp 1,15 miliar kepada Zhu Zhan Hong untuk ditukarkan ke dalam 470.000 Yuan RMB. Namun, Zhu Zhan Hong kemudian menghilang dan sulit dihubungi.
Pada akhir Juli 2026, Zhu Zhan Hong menawarkan pelunasan utang valas tersebut dengan cara mengirimkan cartridge berisi Etomidate untuk dijual kembali. Efendi menyepakati tawaran ini. Pasokan Etomidate dikirimkan secara bertahap sebanyak tiga kali melalui ‘sistem tempel’ tanpa tatap muka.
Tahap pertama, Efendi menerima sekitar 150 cartridge di daerah PIK 2 pada akhir Juli 2026. Tahap kedua, ia menerima 250 cartridge pada pertengahan Agustus 2026. Sebagian pasokan tersebut dikonsumsi sendiri oleh Efendi, sementara sisanya dijual kembali dengan harga sekitar Rp 3 juta per cartridge.
Saat ini, tersangka Efendi beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah berkoordinasi untuk memburu Zhu Zhan Hong yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.