— Bank Indonesia (BI) memberikan tanggapan tegas terkait pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai akurasi data likuiditas perbankan nasional. BI menegaskan bahwa kondisi likuiditas perbankan di Indonesia saat ini masih memadai, hal ini terbukti dari meredanya tekanan di pasar uang antarbank dan berbagai indikator penting lainnya yang masih berada jauh di atas ambang batas aman.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat mengungkapkan keraguannya terhadap data yang disajikan oleh BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kementerian Keuangan. Menurut Purbaya, data tersebut belum sepenuhnya mencerminkan realitas di lapangan, di mana ia menilai masih ada sejumlah bank yang mengalami kesulitan dalam memperoleh likuiditas meskipun indikator industri secara umum menunjukkan kondisi yang baik.

“Kalau Bapak tanya LPS, OJK, BI, Keuangan, semua bilang (likuiditas) ample. Tapi itu data mereka salah semua,” ujar Purbaya dalam rapat kerja Komisi XI DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, seperti dikutip pada Kamis (16/7/2026). Purbaya mendasarkan penilaiannya pada peningkatan suku bunga deposito dan pergerakan suku bunga pasar uang antarbank (interbank) yang ia anggap mencerminkan tingginya kebutuhan pendanaan di kalangan perbankan.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, memastikan bahwa kondisi likuiditas perbankan tetap terjaga dengan baik dan masih mampu mendukung fungsi intermediasi yang dijalankan oleh perbankan.

Destry menjelaskan bahwa kondisi ini tercermin dari penurunan suku bunga rata-rata transaksi pasar uang antarbank overnight Indonesia (INDONIA). Suku bunga tersebut turun dari 6,62% pada 18 Juni 2026 menjadi 6,17% per 16 Juli 2026. “Penurunan INDONIA mencerminkan berkurangnya tekanan permintaan likuiditas di pasar uang antarbank sehingga kebutuhan pendanaan jangka pendek dapat dipenuhi dengan biaya yang lebih rendah. Kondisi tersebut mengindikasikan likuiditas pasar uang yang tetap memadai,” kata Destry dalam keterangannya pada Jumat (17/7/2026).

Lebih lanjut, Destry memaparkan bahwa kondisi likuiditas yang memadai ini juga didukung oleh kebijakan ekspansi likuiditas yang dilakukan oleh BI melalui berbagai instrumen operasi moneter. Instrumen tersebut meliputi repo, swap, dan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder. Hingga 16 Juli 2026, total ekspansi likuiditas yang telah dilakukan BI melalui operasi moneter mencapai Rp 837,11 triliun. Kebijakan ini juga berkontribusi dalam menopang pertumbuhan uang primer (M0) yang tetap berada pada level dua digit, yaitu 12,8% secara tahunan (year on year/yoy) pada akhir Juni 2026.

Sebelumnya, dalam Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) II Tahun 2026, BI telah melaporkan bahwa likuiditas perbankan pada Maret 2026 masih berada dalam kondisi yang memadai. Rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) tercatat sebesar 84,64%, sementara Rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) mencapai 122,55% dan Rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 27,85%. Seluruh indikator tersebut dilaporkan berada jauh di atas ambang batas (threshold) masing-masing sebesar 50% dan 10%.

Selain berupaya menjaga kecukupan likuiditas, BI juga berkomitmen untuk terus memperkuat komunikasi dengan industri perbankan guna mengatasi potensi hambatan dalam distribusi likuiditas antarbank, sembari tetap memperhatikan aspek pengelolaan risiko.

Di sisi lain, BI bersama dengan asosiasi pasar, perbankan, dan otoritas terkait lainnya terus berupaya mengembangkan pasar uang agar menjadi lebih dalam, likuid, dan efisien. “Surveilans dan pengawasan terus diperkuat dalam penegakan ketentuan dan memastikan perilaku pasar selalu dalam koridor yang wajar,” imbuh Destry.

Ke depan, BI memastikan akan terus memantau kecukupan likuiditas secara cermat. Hal ini penting untuk mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter, menjaga stabilitas sistem keuangan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. “Strategi ini juga terus diperkuat agar distribusi likuiditas antar bank terjaga baik sehingga dapat mendukung proses pembentukan suku bunga secara efisien dan memperkuat efektivitas kebijakan moneter,” pungkas Destry.