— JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong penguatan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik atau vape. Dorongan ini muncul menyusul maraknya temuan zat berbahaya dalam produk tersebut yang berpotensi disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkoba.

Pernyataan tersebut disampaikan BNN dalam rapat pembahasan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, pada Rabu (9/9/2026). Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Aldrin M.P. Hutabarat, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2026, BNN telah menyita sejumlah besar zat berbahaya, termasuk 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, dan 1,3 ton ketamin.

Aldrin menyatakan bahwa temuan ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai salah satu sarana peredaran zat berbahaya. “Tingginya peredaran narkotika cair tentu akan meningkatkan jumlah penyalahguna narkotika dan zat adiktif yang akan memberikan dampak buruk tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga pada aspek lainnya,” ujar Aldrin dalam keterangan yang diterima, Kamis (10/9/2026).

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa peningkatan peredaran zat narkotika dan zat adiktif dalam bentuk cair tidak hanya berimplikasi terhadap kesehatan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan beban sosial dan ekonomi bagi negara. Jika tidak segera diantisipasi, negara harus menanggung konsekuensi yang lebih besar, mulai dari kebutuhan biaya rehabilitasi bagi penyalahguna, biaya pemasyarakatan bagi kurir dan bandar, hingga biaya pemulihan kesehatan masyarakat yang terpapar.

Atas dasar pertimbangan tersebut, BNN mengusulkan adanya pelarangan total rokok elektrik melalui Peraturan Presiden (Perpres) sebagai salah satu opsi kebijakan. Langkah ini diharapkan dapat mencegah semakin meluasnya penyalahgunaan zat berbahaya melalui produk tersebut.

Meski demikian, BNN menegaskan bahwa usulan ini masih menjadi bagian dari proses pembahasan bersama antar-kementerian dan lembaga. BNN akan menunggu hasil kajian yang dilakukan secara komprehensif oleh seluruh pemangku kepentingan terkait. Hal ini penting agar kebijakan yang nantinya ditetapkan memiliki dasar bukti dan data yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan.