Jurnal Indonesia — Petugas gabungan masih berupaya memadamkan kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Operasi pemadaman dilaksanakan secara gabungan melalui jalur darat dan udara.
BNPB menyatakan dukungan operasi udara akan dilanjutkan hari ini dengan dua unit helikopter water bombing. Satu unit telah melakukan satu sorti pada Rabu sore, sementara unit kedua telah selesai dimobilisasi dan dinyatakan siap operasi.
“Sebagai penguatan penanganan, BNPB mengerahkan dukungan operasi udara berupa dua unit helikopter water bombing. Satu unit helikopter telah melaksanakan satu sorti operasi pemadaman pada Rabu sore, sementara satu unit lainnya telah selesai dimobilisasi dan dinyatakan siap operasi,” kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari.
Kegiatan Di Lapangan
Di lapangan, BPBD Kabupaten Tangerang bersama unsur pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah terkait terus melakukan pemadaman melalui jalur darat pada area yang masih dapat dijangkau kendaraan pemadam kebakaran.
Puluhan warga mengungsi sejak kebakaran terjadi pada Selasa siang. Pemerintah Kabupaten Tangerang memenuhi kebutuhan logistik mereka.
“BPBD juga telah melaksanakan kaji cepat, berkoordinasi dengan pemerintah setempat, menyalurkan bantuan berupa 46 kasur kepada warga terdampak, serta menyiagakan tim kesehatan selama 24 jam,” ujar Abdul Muhari.
Kendala Pemadaman
Proses pemadaman menghadapi beberapa kendala. Titik api berada pada puncak tumpukan sampah dengan elevasi tinggi sehingga sulit dijangkau dari darat.
Material sampah yang mudah terbakar menyebabkan api terus menyala dan menghasilkan asap pekat yang mengganggu permukiman warga. Hingga saat ini, lokasi masih memerlukan penanganan melalui operasi darat dan udara secara bersamaan.
“Untuk memperkuat koordinasi penanganan dampak terhadap masyarakat, diperlukan pelibatan lebih banyak pemangku kepentingan melalui aktivasi Pos Komando,” tambah Abdul Muhari.
Status Tanggap Darurat dan Imbauan
Pemerintah Kabupaten Tangerang menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran TPA Jatiwaringin melalui Keputusan Bupati Nomor 609 Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 hingga 14 Juli 2026. Seluruh unsur terkait terus bersinergi untuk mempercepat pengendalian kebakaran dan meminimalkan dampak terhadap masyarakat maupun lingkungan.
BNPB mengimbau masyarakat sekitar mengurangi aktivitas di luar ruangan jika tidak mendesak, menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, dan menjaga kelompok rentan seperti balita, lansia, dan penderita penyakit pernapasan dari paparan asap.
“BNPB mengimbau masyarakat yang berada di sekitar lokasi kebakaran agar mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila tidak mendesak, terutama saat paparan asap meningkat. Warga juga disarankan menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, menjaga kelompok rentan seperti balita, lansia, dan penderita penyakit pernapasan dari paparan asap, serta mengikuti arahan petugas apabila diperlukan langkah evakuasi maupun penanganan lebih lanjut,” kata Abdul Muhari.
BNPB juga meminta masyarakat tetap tenang, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, dan terus memantau informasi resmi dari pemerintah serta instansi berwenang.
Ikuti Jurnal Indonesia
