— Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI menggelar forum pembahasan revisi Peraturan BNPP Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pedoman Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Langkah ini diambil untuk memperkuat tata kelola serta standarisasi pelayanan di kawasan perbatasan Indonesia.

Diskusi yang dilaksanakan pada Senin (7/9) ini juga mencakup penyusunan dan penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan PLBN. Tujuannya adalah memastikan pelaksanaan pelayanan yang efektif, efisien, tertib, nyaman, dan aman bagi masyarakat.

Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP RI, Nurdin, menjelaskan bahwa revisi regulasi ini sangat diperlukan. Hal ini untuk menyesuaikan pedoman pengelolaan PLBN dengan fungsi dan kebutuhan pelayanan yang terus berkembang di lapangan.

“Forum ini merupakan bagian dari upaya peningkatan tata kelola PLBN melalui revisi Peraturan BNPP Nomor 7 Tahun 2017 sekaligus penyusunan draf SOP pelayanan PLBN,” ujar Nurdin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/9/2026).

Nurdin menekankan bahwa pengelolaan perbatasan tidak boleh hanya berorientasi pada pembangunan fisik PLBN. Keberadaan PLBN harus ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem pembangunan kawasan yang mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di wilayah perbatasan.

“PLBN diharapkan tidak hanya menjadi tempat pelayanan lintas batas, tetapi juga berfungsi sebagai simpul pelayanan, koordinasi, pertahanan dan keamanan, serta transportasi di kawasan perbatasan,” katanya lebih lanjut.

Ia menambahkan bahwa penguatan peran PLBN tersebut perlu didukung oleh regulasi yang kuat. Regulasi tersebut harus mampu memperjelas fungsi kelembagaan dan tata kelola pengelolaan PLBN. Berbagai kegiatan dan fungsi yang telah berjalan perlu dituangkan secara jelas dalam regulasi sebagai dasar penguatan organisasi, transparansi, akuntabilitas, serta penilaian kinerja.

Dalam aspek pengembangan kawasan, Nurdin menjelaskan bahwa perencanaan pengelolaan perbatasan harus mampu menghubungkan potensi wilayah dengan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi.

“PLBN diharapkan dapat menjadi ‘Government Hub’ dalam pengembangan ekonomi kawasan sehingga manfaat keberadaannya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” jelas Nurdin.

Sementara itu, Peneliti pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Adi Suhendra, menekankan pentingnya penyusunan SOP yang dilakukan secara sistematis. SOP tersebut harus berdasarkan proses pelayanan yang benar-benar berlangsung di lapangan.

Beberapa layanan yang dinilai perlu dituangkan dalam SOP meliputi pelayanan lintas batas negara, kunjungan wisata, pengelolaan kebersihan dan sanitasi, pengelolaan atau sewa bangunan, keamanan dan ketertiban kawasan, pengelolaan data, serta administrasi persuratan.

Adi menyampaikan bahwa SOP yang sudah ada perlu diinventarisasi dan dievaluasi terlebih dahulu. Penyempurnaan selanjutnya dilakukan melalui pembahasan bersama unit terkait dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan di lapangan.

Pembahasan revisi regulasi dan SOP ini diarahkan untuk menghasilkan pedoman yang jelas, terukur, terstandar, dan sesuai dengan kondisi operasional PLBN.

“SOP juga ditempatkan bukan sekadar sebagai dokumen administratif, melainkan sebagai instrumen untuk meningkatkan efektivitas pelayanan, transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi pengelolaan kawasan perbatasan,” tutupnya.

Forum tersebut dihadiri oleh Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Kepegawaian BNPP RI Belly Isnaeni, Asisten Deputi Pengelolaan Lintas Batas Negara Siti Metrianda, serta 15 Kepala PLBN dari seluruh Indonesia. Melalui pembaruan regulasi dan standardisasi SOP ini, BNPP RI mendorong agar pelayanan di PLBN semakin tertata dan konsisten, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang beraktivitas di kawasan perbatasan.