— JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan mutasi jabatan di lingkungan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri. Kali ini, seorang polwan ahli forensik, Brigjen dr. Sumy Hastry Purwanti, ditunjuk untuk mengisi posisi Kepala Rumah Sakit (Karodokpol) Pusdokkes Polri.

Perubahan jabatan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1584/VII/KEP./2026 yang diterbitkan pada Jumat, 31 Juli 2026. Sebelumnya, Brigjen Hastry yang memiliki keahlian mendalam di bidang forensik, menjabat sebagai Kepala Laboratorium dan Rumah Sakit (Karolabdokkes) Pusdokkes.

“Karolabdokkes Pusdokkes Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Karodokpol Pusdokkes Polri,” demikian bunyi kutipan dari Surat Telegram Kapolri tersebut.

Brigjen Hastry bukanlah nama baru di dunia forensik Indonesia. Selama 25 tahun berkarier, ia dikenal luas karena keterlibatannya dalam berbagai proses autopsi dan identifikasi korban pada kasus-kasus kriminal maupun kecelakaan besar. Kiprahnya bahkan menginspirasi sebuah film berjudul ‘Autopsy: Dead Body Can Talk’.

Hastry tercatat sebagai polwan pertama di Asia yang berhasil meraih gelar doktor di bidang forensik. Ia mengungkapkan bahwa profesinya sebagai dokter forensik sekaligus anggota polisi didorong oleh keinginan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran.

“Secara kebetulan selain dokter forensik, saya juga seorang anggota polisi. Jadi apapun yang saya kerjakan memang untuk keadilan dan kebenaran,” ujar Sumy saat peluncuran produksi film ‘Autopsy: Dead Body Can Talk’ di STIK Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (29/11/2025).

Bagi Hastry, autopsi memiliki makna mendalam. Ia melihatnya bukan hanya sebagai upaya mengurai penyebab kematian, tetapi juga sebagai cara untuk memperjuangkan hak setiap jenazah agar teridentifikasi dan kebenarannya terungkap.

“Memang mencari keadilan dan kebenaran dari yang sudah tidak bisa bicara atau yang telah pergi meninggalkan kita,” ucapnya. “Dari awal saya menjadi dokter spesialis forensik, memang secara langsung saya selalu menginginkan mereka itu punya hak asasi untuk teridentifikasi dirinya, bahkan sampai sebab kematiannya itu bagaimana. Karena tanpa itu, mereka akan pergi secara cuma-cuma.”