— Mesuji, Lampung — Empat dari enam pelaku yang diduga membunuh seekor tapir di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Mesuji, telah ditangkap pihak kepolisian. Peristiwa itu menuai kecaman dari Pemerintah Kabupaten Mesuji karena satwa tersebut termasuk fauna yang dilindungi.

Bupati Mesuji Elfianah menyatakan tindakan pembunuhan terhadap satwa liar tidak dapat ditoleransi dan melanggar regulasi yang berlaku. “Kami sangat menyesalkan dan menyayangkan tindakan masyarakat yang telah membunuh satwa yang dilindungi. Tindakan ini tidak hanya merugikan keanekaragaman hayati kita, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku,” ujarnya.

Desakan Proses Hukum dan Efek Jera

Elfianah menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Mesuji terhadap langkah kepolisian yang mengamankan para pelaku. Menurutnya, proses hukum harus dijalankan dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal agar menjadi efek jera.

“Kami mendukung penuh pihak berwajib, dalam hal ini Polres Mesuji, yang telah menangkap pelaku. Mereka harus diproses sesuai hukum yang berlaku dan mendapatkan hukuman yang setimpal sebagai efek jera,” kata Bupati.

Penguatan Edukasi dan Pelestarian

Pemkab Mesuji berencana meningkatkan upaya pelestarian satwa liar dan program edukasi kepada masyarakat. Langkah ini dimaksudkan untuk menumbuhkan kepedulian warga terhadap kelestarian alam serta mencegah kejadian serupa terulang di wilayah setempat.

“Pemerintah Kabupaten Mesuji akan terus meningkatkan upaya pelestarian satwa liar dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli menjaga kelestarian alam dan satwa yang ada di wilayah kita,” tutup Elfianah.