Jurnal Indonesia — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mengamankan seorang buronan internasional yang masuk dalam daftar Interpol Red Notice. Terduga pelaku berinisial Leny Agustya ini ditangkap di Terminal 3 Kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Rabu (29/7) malam, sesaat setelah mendarat dari Kamboja. Leny Agustya merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan pekerja migran ilegal ke Kamboja.
Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi gabungan yang melibatkan berbagai instansi. Tim Divisi Hubinter Polri berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi, dan Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta. “Untuk penanganan perkara dilakukan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, dalam keterangannya pada Kamis (30/7/2026).
Brigjen Untung menegaskan bahwa penangkapan Leny Agustya menunjukkan komitmen absolut Polri dalam membongkar tuntas jaringan TPPO hingga ke akarnya. Ia menyatakan bahwa negara tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun kepada sindikat yang mengeksploitasi warga negara Indonesia demi keuntungan kejahatan transnasional.
Leny Agustya menjadi buronan setelah polisi menggagalkan pemberangkatan dua calon pekerja migran ilegal di Bandara Soekarno-Hatta pada 17 Januari 2026. Kedua korban, yang merupakan warga negara Indonesia (WNI), sedianya akan diselundupkan ke Kamboja untuk dipekerjakan secara ilegal sebagai operator judi online. Leny diketahui bertindak sebagai koordinator utama dalam merekrut para korban melalui grup WhatsApp bernama ‘Holiyay’ dan ‘Liburaaannn’, yang dioperasikan menggunakan akun ‘Jastip by Alana’.
Tersangka secara sistematis mengatur seluruh dokumen perjalanan dan melatih korban untuk mengelabui petugas dengan alibi palsu bahwa mereka hanya akan berlibur ke Malaysia selama empat hari. Fakta penyidikan mengungkap kelicikan tersangka dalam memanipulasi rute. Leny membekali korban dengan tiket penerbangan TransNusa rute Jakarta-Kuala Lumpur pada 17 Januari 2026, bukti pemesanan hotel Summer Suites KLCC pada 17-20 Januari 2026, serta tiket kepulangan menggunakan AirAsia rute Kuala Lumpur-Bali pada 20 Januari 2026.
Namun, di saat yang sama, Leny juga telah membelikan tiket Cambodia Airways (KR782) rute Kuala Lumpur-Phnom Penh tertanggal 17 Januari 2026, yang secara tegas diinstruksikan agar disembunyikan dari petugas bandara. Lebih jauh, tersangka juga menyiapkan operasi penyuapan untuk meloloskan korban. Rencana penyuapan dan penyelundupan ini berhasil digagalkan secara total oleh personel Polresta Bandara Soekarno-Hatta, yang berujung pada penangkapan dua orang pengawal bayaran tersangka di area keberangkatan.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.