Jurnal Indonesia — Pemerintah Denmark berencana memberlakukan larangan menyeluruh terhadap penggunaan ponsel di lingkungan sekolah. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas hasil evaluasi internasional Programme for International Student Assessment (PISA) yang menunjukkan kemerosotan kinerja akademik remaja Denmark ke rekor terendah.
Laporan harian Denmark, BT, pada Jumat (11/9/2026), mengungkap studi PISA terbaru mencatat penurunan signifikan pada kemampuan mendasar siswa, termasuk literasi membaca, matematika, dan ilmu pengetahuan alam (IPA).
Menanggapi temuan tersebut, Perdana Menteri Denmark Mette Frederiksen menyatakan bahwa kemunduran prestasi akademis siswa berkaitan erat dengan tingginya paparan dan ketergantungan pada teknologi digital di kalangan anak-anak.
“Gawai dan media sosial secara perlahan menyita masa kecil anak-anak kita, serta mengikis konsentrasi dan minat belajar mereka di ruang kelas,” ujar PM Frederiksen pada Jumat.
Sebagai langkah konkret, pemerintah Denmark sebelumnya telah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang mengusulkan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi kesehatan mental serta kualitas tumbuh kembang generasi muda.
Apabila RUU tersebut resmi disahkan oleh parlemen, regulasi ketat mengenai larangan penggunaan gawai dan media sosial bagi anak-anak ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2027.
Denmark selama ini dikenal sebagai salah satu negara di Eropa dengan tingkat digitalisasi pendidikan terdepan, di mana penggunaan komputer tablet dan gawai terintegrasi secara masif dalam proses belajar-mengajar. Namun, implementasi teknologi yang terlampau pesat ini belakangan memicu efek samping yang tidak diduga.
Para pendidik dan pengamat sosial menemukan meningkatnya kasus gangguan konsentrasi, berkurangnya interaksi sosial tatap muka, fenomena perundungan siber (cyberbullying), hingga gangguan pola tidur pada anak-anak.
Kondisi tersebut melatarbelakangi lahirnya rekomendasi global dari badan PBB, UNESCO, yang mengimbau negara-negara di dunia untuk membatasi atau melarang penggunaan ponsel pintar di lingkungan sekolah demi menciptakan atmosfer belajar yang lebih fokus dan kondusif.
Dengan rencana larangan penuh ini, Denmark menyusul langkah negara-negara Eropa lainnya seperti Prancis, Belanda, Italia, dan Yunani yang telah lebih dulu memberlakukan pembatasan atau larangan gawai di kelas.
Kebijakan ini menandai pergeseran arah kebijakan pendidikan di kawasan Barat, dari yang semula mendorong digitalisasi tanpa batas menuju pengawasan yang lebih ketat demi menjaga kualitas literasi dasar dan kesehatan mental peserta didik.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.