— Jakarta – Perkumpulan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) telah menyampaikan aspirasinya kepada Pimpinan DPR RI mengenai keberlanjutan pemerintahan desa. Audiensi ini membahas usulan terkait masa jabatan kepala desa yang akan berakhir mulai tahun 2027, mencakup pertimbangan perpanjangan masa jabatan serta mekanisme pengisian posisi kepala desa untuk memastikan kelancaran pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menyatakan bahwa keberlanjutan dan stabilitas pemerintahan desa merupakan aspek krusial yang perlu dipertimbangkan. Menurutnya, pemerintahan desa yang stabil akan mendukung kepastian pelayanan publik dan keberlangsungan program pembangunan di masyarakat.

“Yang kedua tentu juga berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tadi, stabilitas. Terutama dalam situasi politik seperti ini, itu kan dibutuhkan yang namanya kepastian dan stabilitas, terutama di level bawah, masyarakat,” ujar Saan dalam keterangan tertulis, Rabu (9/9/2026).

Aspirasi perpanjangan masa jabatan ini didasari oleh kebutuhan untuk menjaga kepastian dan stabilitas pemerintahan desa. Dengan pemerintahan yang stabil, kepala desa diharapkan dapat lebih fokus dalam menyelesaikan program pembangunan dan memastikan program prioritas nasional tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.

Saan menambahkan bahwa selain stabilitas, aspirasi tersebut juga mempertimbangkan aspek efisiensi anggaran. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) memerlukan alokasi anggaran yang signifikan, sehingga perlu ditempatkan dalam konteks kebijakan efisiensi yang juga berlaku untuk pengelolaan anggaran desa.

“Karena memang sekarang sedang ada efisiensi, termasuk dana desa dan sebagainya. Jadi ketika misalnya dilaksanakan Pilkades, tentu anggaran untuk Pilkades menjadi lebih besar lagi,” tuturnya.

Pertimbangan mengenai efisiensi dan stabilitas ini menjadi masukan penting yang akan dikaji secara menyeluruh oleh DPR. Saan menekankan bahwa DPR akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri, untuk mendapatkan gambaran mengenai opsi kebijakan yang paling sesuai bagi keberlanjutan pemerintahan desa.

DPR menegaskan akan mengkaji aspirasi tersebut secara komprehensif sebelum melanjutkannya dalam pembahasan bersama pemerintah. Koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan pihak terkait lainnya akan menjadi langkah selanjutnya.

Dari sisi Perkumpulan Kepala Desa AMJ, keberlanjutan pemerintahan desa dipandang vital agar program pembangunan tidak terganggu oleh proses pergantian kepemimpinan. Hal ini juga diharapkan dapat menjaga kualitas pelayanan masyarakat desa agar tetap optimal.

Koordinator Nasional Kepala Desa AMJ, Saifuddin, menambahkan bahwa aspirasi ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan terkait keberlanjutan pemerintahan desa, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Kepala desa lebih fokus menyelesaikan program pembangunan di desa dan mengawal serta memastikan program prioritas nasional seperti MBG dan Koperasi Desa Merah Putih benar-benar dirasakan oleh masyarakat desa,” pungkas Saifuddin.