— Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) untuk dijadikan usul inisiatif. RUU ini secara khusus mengatur penerapan sanksi bagi pihak penyelenggara yang lalai dalam melindungi data pribadi warga.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Adminduk, Martin Manurung, memaparkan sejumlah poin penting dari draf RUU dalam rapat di ruang Baleg DPR, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (7/9/2026). Ia menjelaskan bahwa RUU ini mencakup perbaikan definisi data pribadi serta mengintegrasikan administrasi kependudukan berbasis stelsel aktif digital.

“Penyelenggaraan administrasi kependudukan berdasarkan stelsel aktif digital terintegrasi wajib dilakukan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota,” ujar Martin.

Lebih lanjut, RUU ini juga menetapkan sanksi administratif bagi penyelenggara yang dinilai gagal dalam melindungi data kependudukan. Selain itu, sanksi pidana bagi pengguna dan petugas yang menyebarluaskan data kependudukan tanpa hak akan diperberat menjadi enam tahun penjara.

“Dua, perbaikan rumusan pasal 131 ayat 2 sebagai berikut, penyelenggara yang gagal melindungi data kependudukan dikenai sanksi administratif berupa denda yang besarannya ditentukan berdasarkan peraturan pemerintah,” jelas Martin.

“Tiga, perbaikan sanksi pidana bagi pengguna dan petugas yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan di pasal 138 menjadi 6 tahun,” tambahnya.

Martin menambahkan bahwa pemerintah pusat dan DPR, melalui alat kelengkapan yang ditunjuk, diwajibkan untuk melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap implementasi undang-undang ini dua tahun setelah disahkan.

“Pimpinan dan anggota Badan Legislasi serta wakil pengusul, berdasarkan aspek teknis perumusan dan substansi RUU serta asas pembentukan undang-undang, Panja berpendapat bahwa RUU tentang Administrasi Kependudukan telah selesai dibahas di tingkat Panja dan Panja menyerahkan keputusan kepada pleno Badan Legislasi saat ini,” pungkasnya.

Setelah mendengarkan pandangan dari setiap fraksi, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan meminta persetujuan anggota mengenai RUU Adminduk untuk dibawa ke rapat paripurna.

“Selanjutnya kembali lagi, kami meminta persetujuan kepada Bapak, Ibu, anggota Baleg. Setelah kita mendengarkan pandangan mini fraksi. Apakah hasil harmonisasi RUU tentang Penggantian Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Bob Hasan, yang kemudian dijawab setuju oleh anggota Baleg.