Jurnal Indonesia — JAKARTA – Komisi III DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan melibatkan pakar politik. Dalam rapat yang dipimpin oleh anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, terungkap adanya harapan sekaligus kekhawatiran mendalam dari masyarakat terkait RUU ini.
“Komisi III menangkap adanya harapan sekaligus kekhawatiran mendalam yang berkembang di masyarakat luas,” ujar Soedeson saat membuka rapat di Gedung Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Soedeson Tandra menyinggung potensi penerapan RUU Perampasan Aset di luar kasus tindak pidana korupsi, yang menurutnya telah memiliki preseden di berbagai negara lain, seperti Inggris dan Amerika Serikat. “Penerapan mekanisme Perampasan Aset di luar korupsi pun sejatinya memiliki preseden yang berlaku di berbagai negara lain seperti Inggris dan AS,” jelasnya.
Meskipun demikian, ia memahami kekhawatiran publik yang muncul. Salah satu kekhawatiran utama adalah potensi penyalahgunaan RUU Perampasan Aset sebagai alat kekuasaan politik. “Namun di sisi lain Komisi III DPR RI menegaskan komitmen moral dan politik yang mendasar, jangan sampai UU Perampasan Aset ini kelak dijadikan sebagai alat kekuasaan politik,” tegas Soedeson.
Ia mengingatkan bahwa regulasi tersebut sama sekali tidak boleh disalahgunakan untuk tindakan sewenang-wenang, pemerasan terhadap masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, atau membungkam sikap kritis masyarakat. “Regulasi ini sama sekali tidak boleh disalahgunakan untuk tindakan sewenang-wenang, pemerasan terhadap masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik atau membungkam sikap kritis masyarakat,” tuturnya.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.