— Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memberikan persetujuan resmi untuk menjual satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2026-2027 yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (8/9/2026).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi oleh Wakil Ketua lainnya, yakni Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal. Sebelum persetujuan final, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto memaparkan hasil pembahasan Komisi I bersama Kementerian Pertahanan mengenai rencana penjualan kapal tersebut.

Setelah mendengarkan laporan, Dasco meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir. “Apakah laporan Komisi I DPR RI tentang persetujuan terhadap penjualan barang-barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 dapat disetujui?” tanya Dasco, yang kemudian dijawab serentak dengan “Setuju” oleh para anggota.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI memang telah menyetujui permohonan pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui mekanisme lelang. Persetujuan ini didapat dalam rapat kerja Komisi I DPR dengan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Kamis (27/8) di gedung DPR.

Dalam rapat tersebut, hadir pula Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono. “Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan barang milik negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364,” ujar Utut Adianto.

Kementerian Pertahanan menjelaskan bahwa kapal yang dibangun pada tahun 1979 di Brodogradilište Split, Yugoslavia, ini tidak lagi memenuhi persyaratan operasional untuk menjalankan tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL). “Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 merupakan kapal latih yang dibangun pada 1979 di Brodogradilište Split, Yugoslavia. Kapal tersebut pada masanya memiliki peran dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pembinaan personel TNI Angkatan Laut,” kata Donny Ermawan.

Namun, lanjut Donny, kondisi teknis dan usia kapal saat ini membuatnya tidak lagi sesuai dengan standar yang dibutuhkan oleh TNI AL. “Hal itu lantaran usia kapal dan kondisi teknis kapal,” tegasnya.