Jurnal Indonesia — Badan Legislatif (Baleg) DPR RI sedang dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR, muncul sebuah usulan signifikan mengenai pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Iman Sukri, mengonfirmasi adanya usulan tersebut kepada wartawan pada Senin (7/9/2026). “Ya (usulan BRAN), ada tiga pimpinan. Satu kepala, dua wakil,” ujarnya.
Menurut Iman Sukri, ketiga pimpinan BRAN ini nantinya akan ditunjuk langsung oleh Presiden. Namun, usulan ini masih dalam tahap pembahasan di Panja Baleg DPR sebelum akhirnya diajukan dan didiskusikan bersama dengan pihak pemerintah.
Selain struktur pimpinan, rapat Panja Baleg DPR juga membahas mengenai Dewan Pengawas BRAN. Tenaga Ahli Baleg DPR, Sabari Barus, menyampaikan beberapa pasal terkait fungsi dan kedudukan Dewan Pengawas BRAN. Dinyatakan bahwa Dewan Pengawas BRAN akan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pasal 24 dalam draf RUU tersebut merinci pembentukan Dewan Pengawas BRAN. Tujuannya adalah untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas dalam penyelenggaraan Reforma Agraria. Dewan Pengawas ini akan beranggotakan sembilan orang yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Syarat bagi anggota Dewan Pengawas meliputi pengalaman minimal lima tahun di bidang agraria dan usia minimal empat puluh tahun. Masa jabatan anggota adalah lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali.
Iman Sukri menanyakan persetujuan anggota Panja Baleg mengenai Pasal 24, yang kemudian dijawab dengan persetujuan.
Selanjutnya, pada Pasal 25, diusulkan mekanisme pemilihan anggota Dewan Pengawas BRAN. Proses seleksi akan dilakukan oleh panitia seleksi yang dibentuk Presiden, dengan mengedepankan keterbukaan, transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas. Panitia seleksi akan menyampaikan calon anggota sebanyak dua kali jumlah yang dibutuhkan kepada Presiden. Presiden kemudian akan menyampaikan calon tersebut kepada DPR RI untuk uji kelayakan dan kepatutan. DPR RI akan memilih calon terpilih untuk disampaikan kembali kepada Presiden.
Iman Sukri kembali menanyakan persetujuan anggota Baleg terhadap Pasal 25 ayat (1) sampai (6), yang juga mendapat jawaban setuju dari anggota Panja Baleg.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.