— Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria telah disepakati sebagai usul inisiatif DPR RI. Dalam pembahasan di Panitia Kerja (Panja) RUU Reforma Agraria, muncul usulan pembentukan Pengadilan Agraria sebagai lembaga khusus untuk menangani sengketa terkait tanah.

Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, menjelaskan bahwa usulan Pengadilan Agraria tidak dihilangkan. Namun, pembentukannya masih akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Mahkamah Agung (MA) serta menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

“Usulan Pengadilan Agraria tidak didrop, tetapi akan dikoordinasikan dulu dengan Mahkamah Agung dan menunggu DIM dari pemerintah. Menurut saya, Pengadilan Agraria sebenarnya dibutuhkan sebagai lembaga pemutus sengketa agraria supaya punya kekuatan eksekusi,” kata Deddy kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).

Deddy menyoroti bahwa penanganan masalah agraria selama puluhan tahun melalui peradilan umum belum sepenuhnya efektif. Ia menyatakan bahwa konflik agraria masih terus terjadi, dan masyarakat merasa belum mendapatkan keadilan yang memadai dari proses peradilan yang ada.

“Sudah puluhan tahun persoalan agraria diurus di pengadilan umum tetapi konflik masih terus terjadi dan masyarakat merasa bahwa keadilan belum bisa diberikan oleh lembaga peradilan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Deddy berpendapat bahwa pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) saja tidak cukup untuk menyelesaikan sengketa agraria secara tuntas. Ia menekankan pentingnya sebuah keputusan yang berkekuatan hukum tetap untuk dapat mengeksekusi penyelesaian masalah sengketa.

“Jika hanya BRAN, saya khawatir tidak ada keputusan yang mengikat dan tidak bisa dieksekusi. Masalah sengketa agraria itu kan terkait kebijakan dan pidana, tanpa kekuatan untuk bisa dieksekusi maka keputusan atau rekomendasi BRAN berpotensi tak punya kekuatan memaksa,” jelas Deddy.

Meskipun demikian, Deddy menegaskan bahwa usulan ini memerlukan diskusi lebih mendalam, terutama dengan Mahkamah Agung. Hal ini penting agar putusan yang dihasilkan memiliki kekuatan final dan mengikat.

“Nah, makanya rapat kemarin memutuskan agar masalah itu didiskusikan dulu dengan MA, agar putusannya final and binding tentu harus putusan pengadilan,” tutup Deddy.