Jurnal Indonesia — Perencana Ahli Madya Kementerian Agama (Kemenag) periode 2021-2024, Slamet, membeberkan istilah yang melekat pada terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Slamet menyatakan bahwa Gus Alex dikenal dengan sebutan eselon 1 per 2 atau 0,5.
Pernyataan ini disampaikan Slamet saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (10/9/2026). Terdakwa yang menjalani sidang dalam kasus ini adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
Jaksa kemudian menanyakan kepada Slamet apakah ia pernah mendengar istilah “eselon 1/2 Pak? 0,5 ? Untuk Pak Alex?”. Slamet menjelaskan bahwa istilah tersebut muncul karena kedekatan staf khusus dengan menteri. “Iya, izin, jadi terkait istilah ini sebetulnya nggak ada ini, ini apa ya, karena melihat staf khusus ini kan memang dekat dengan menteri gitu kan, memang membantu menteri. Jadi secara, kalau secara struktural kan kita membayangkan urutan kedekatan gitu kan, dari menteri ada eselon I, ada eselon II, III dan seterusnya karena yang paling dekat maka ya. Jadi eselonnya 1/2 kira-kira itu beredar seperti itulah,” jawab Slamet.
Selanjutnya, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Slamet tertanggal 12 Mei 2026. BAP tersebut menyatakan bahwa koordinasi antara Dirjen PHU atau pejabat eselon I dengan Yaqut dijembatani oleh Gus Alex. “Saya ingin menunjukan BAP beliau majelis, ini keterangan Pak Slamet pada BAP tanggal 12 Mei 2026. Pak slamet menerangkan, ‘Saudara Ishfah Abidal Azis sering disebut eselon 0,5 karena pekerjaan yang dilaksanakan oleh Dirjen PHU yang merupakan eselon I seringkali harus dilaporkan terlebih dahulu kepada Saudara Ishfah Abidal Azis, staf khusus menteri agama, koordinasi antara Dirjen PHU dengan menteri agama dijembatani oleh Ishfah Abidal Azis’. Betul begitu Pak?” tanya jaksa.
Slamet mengonfirmasi, “Ya apa, jadi karena tadi Pak Gus Alex ini kan staf khusus, Pic Dirjen PHU, jadi sering hal-hal dari menteri juga kadang bisa direct ke eselon III, ke saya gitu, bisa ke eselon II langsung, bisa ke Pak Dirjen gitu. Jadi perintah-perintah itu dari Gus Alex seperti itu Pak.”
Jaksa kembali mengkonfirmasi isi BAP tersebut dan menanyakan apakah laporan dari pejabat eselon I ke Yaqut harus selalu melalui Gus Alex. Slamet menjawab, “Nggak harus Pak, nggak harus, saya nggak menyampaikan harus Pak.”
Dalam kasus ini, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama dengan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.