Jurnal Indonesia — JAKARTA – Pemerintah Iran berencana mengumumkan penetapan “zona larangan” di luar Selat Hormuz. Langkah ini ditujukan kepada kapal-kapal komersial maupun militer yang teridentifikasi berupaya melintasi jalur pelayaran yang sangat strategis tersebut.
Kepala Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran yang baru, Mohsen Rezaei, menyampaikan bahwa zona baru ini akan diberlakukan dalam beberapa hari hingga beberapa pekan mendatang. Batasan wilayahnya membentang dari garis blokade angkatan laut Amerika Serikat (AS) menuju Selat Hormuz dan berlanjut hingga ke Teluk Persia. Kapal yang teridentifikasi memasuki area tersebut untuk melintasi Selat Hormuz akan dimasukkan ke dalam daftar sanksi Iran.
Pengumuman ini disampaikan menyusul langkah militer AS yang menggempur tiga kapal tanker minyak milik Iran. Serangan balasan tersebut dipicu oleh aksi Iran yang sebelumnya meluncurkan rudal balistik ke arah kapal perang AS. Saat ini, AS mengerahkan lebih dari 20 kapal perang untuk mengisolasi pelabuhan Iran dan menghentikan ekspor minyaknya. Operasi blokade tersebut dilaporkan telah mengalihkan rute 92 kapal komersial dan melumpuhkan tiga kapal lainnya.
Pemerintahan Presiden AS Donald Trump terus mengombinasikan tindakan militer dengan sanksi ekonomi untuk memperketat tekanan finansial terhadap Iran. Menanggapi gagalnya negosiasi damai yang dimediasi oleh Pakistan, Qatar, dan Oman, Rezaei menegaskan bahwa Iran kini hanya akan melanjutkan diplomasi jika terdapat jaminan keamanan yang pasti.
Di tengah eskalasi konflik, Menteri Energi AS Chris Wright mengklaim sekitar 9 juta barel minyak per hari masih dapat melintasi Selat Hormuz berkat pengawalan Angkatan Laut AS. Namun, pihak Iran mengklaim aktivitas produksi dan perdagangan minyak mereka tetap berjalan normal dengan penjualan mencapai 1 juta barel per hari hingga 1,5 juta barel per hari.
Selat Hormuz merupakan salah satu urat nadi energi terpenting di dunia yang menghubungkan produsen minyak Teluk Persia dengan pasar global. Eskalasi militer yang berkecamuk sejak akhir Februari 2026 telah mengubah kawasan internasional ini menjadi arena pertempuran sengit.
Penerapan blokade laut oleh AS dan ancaman zona larangan oleh Iran tidak hanya mengancam stabilitas pasokan serta harga energi dunia, tetapi juga makin memperrumit upaya diplomasi internasional dalam meredakan potensi perang terbuka di kawasan tersebut.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.