Jurnal Indonesia — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya surat dari mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang ditujukan kepada Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi. Surat tersebut, menurut jaksa, telah mencantumkan skema pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah haji.
Hal ini terungkap saat jaksa mengkonfirmasi kepada Perencana Ahli Madya Kementerian Agama (Kemenag) periode 2021-2024, Slamet, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (9/10/2026) malam. Slamet dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
“Ini adalah surat Menteri Agama nomor B-494 tanggal 27 Desember 2023. Nah, kami ingin hubungkan keterangan Bapak dengan yang ini. Di sini Pak Menteri ditandatangan basah, Pak. Surat ini ditujukan kepada Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi. Kemudian, yang menarik adalah kuota Pak Menteri melalui surat ini itu sudah mencantumkan, membunyikan kuota murni ditambah dengan kuota tambahan. 221.000 ditambah 20.000 jatuhnya 241.000. Kan begitu, Pak?” tanya jaksa kepada Slamet.
Slamet membenarkan bahwa regulasi 92/8 yang disebutkan jaksa merupakan amanat undang-undang.
Jaksa menilai bahwa kuota tambahan sebesar 20.000, dengan pembagian 50% untuk kuota haji khusus dan 50% untuk kuota haji reguler, sudah tercantum dalam surat tersebut. Menurut jaksa, keinginan Yaqut yang diungkapkan dalam rapat zoom meeting mengenai kebijakan kuota tambahan 50:50 tersebut sejalan dengan isi surat itu.
“Kalau kami, kalau berdasarkan angka ini, Jadi 10.000:10.000 itu sudah ditambahkan, Pak, ke dalam surat Menteri, 92% kan dari 221 (ribu), 203.320, 8%-nya 17.680. Kalau ini ditambah 10.000, maka jatuhnya 213 (ribu) untuk 92%, dan kalau 10.000 ditambahkan ke 8%, 27.680. Angka ini tepat seperti ini. Bapak bisa tangkap yang maksud saya?” tanya jaksa.
Slamet menyatakan bahwa ia memahami maksud jaksa. Ketika ditanya mengenai hubungan antara keinginan Menteri Agama 50:50 dalam rapat zoom meeting dengan surat tersebut, Slamet menjawab, “Iya. Kalau yang saya tangkap, iya. Memang, izin, boleh saya menyampaikan. Jadi, setelah adanya tadi di Pak Menteri kunjungan ke sana, ada ditindaklanjuti juga oleh unit-unit teknis tadi, sehingga kuotanya itu menjadi kuota normalnya sudah ditetapkan di awal, Pak. 203.320 dan 17.680. Ditambah dapat tambahan ya dibagi 50:50, 10.000:10.000. Jadi 213.320 dan 27.680.”
Lebih lanjut, Slamet menjelaskan bahwa surat tersebut diperkirakan berfungsi sebagai permintaan pemecahan dan pembagian kuota yang nantinya akan digunakan dalam nota kesepahaman (MoU) dan juga sistem e-Hajj. “Karena kuota ini kan setahu saya datang masih gelondongan, Pak, 241.000,” tuturnya.
Jaksa kemudian mengkonfirmasi ulang kepada Slamet apakah surat tersebut menjadi dasar penandatanganan MoU dengan Arab Saudi terkait pembagian kuota tambahan 50% untuk kuota haji khusus dan 50% untuk kuota haji reguler dari total 20.000 kuota tambahan di tahun 2024. Slamet membenarkan hal tersebut.
“Oke. Baik, maksudnya Bapak, Bapak ingin mengatakan bahwa e-Hajj 221.000 pecah tambahan kuota tambahan 10.000:10.000, ya?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Slamet.
“Dan isi MoU yang membagi kuota tambahan 50%:50%, 10.000:10.000, dasarnya ini? Bapak mau bilang begitu?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Slamet.
Dalam kasus ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam dugaan kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyebut perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama dengan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.