Jurnal Indonesia — JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi tegas kepada jajarannya mengenai penanganan konflik sosial. Ia menekankan bahwa penegakan hukum seharusnya menjadi upaya terakhir dalam menyelesaikan perselisihan di masyarakat.
Arahan ini disampaikan oleh Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo melalui amanat Jenderal Sigit saat apel pasukan di Satlat Brimob Cikeas, Bogor, pada Senin (7/9/2026). Menurut Kapolri, langkah utama dalam menangani konflik sosial adalah melalui mitigasi risiko.
“Pada penanganan konflik sosial utamakan langkah pencegahan untuk mitigasi seluruh risiko serta dampak keberlanjutan yang ditanggung oleh masyarakat,” ujar Dedi membacakan amanat Kapolri.
Kapolri juga mengingatkan pentingnya menjaga hubungan baik dengan tokoh masyarakat di setiap wilayah. Kedekatan ini dinilai krusial untuk mencegah timbulnya konflik sosial.
“Pahami akar persoalan di wilayah masing-masing dan bangun kedekatan dengan tokoh masyarakat untuk dapat memitigasi timbulnya konflik dengan menekankan pemulihan keadaan dan rekonsiliasi pihak-pihak yang berselisih,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jenderal Sigit menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum hanya dilakukan jika situasi benar-benar membutuhkan. Pelaksanaan penegakan hukum harus dilakukan secara terukur dan profesional, berlandaskan prinsip ultimum remedium atau upaya terakhir.
“Dan dalam keadaan yang membutuhkan tindakan yang lebih tegas, maka laksanakan penindakan secara terukur dan profesional dengan berpedoman pada prinsip ultimum remedium di mana penegakan hukum menjadi upaya terakhir,” pungkasnya.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.