Jurnal Indonesia — Kejaksaan Agung kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Penyidik menetapkan Lalu Muhammad Iwan (LMI), Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, sebagai tersangka terkait dugaan pembentukan perusahaan untuk menguasai pengadaan food tray atau ompreng.
Penetapan itu didasarkan pada dugaan peran LMI dalam menginisiasi pendirian perusahaan yang dipakai sebagai sarana menjual ompreng kepada calon mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) pada 2025. Jaksa menyebut praktik itu bertujuan mendapatkan keuntungan dan pengaruh atas proses persetujuan calon mitra.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan kronologi singkat praktik tersebut. Menurut Syarief, LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan perusahaan untuk kepentingan penjualan ompreng dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya.
“Jadi perannya adalah pada tahun 2025, ini Saudara LMI ini meminta Saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan ya, dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPBG dengan harga yang sudah ditentukan oleh Tersangka LMI,”
Syarief menambahkan bahwa harga ompreng itu ditetapkan sendiri oleh LMI dan disusun sedemikian rupa sehingga mencakup bagian untuk LMI agar pengajuan calon mitra mendapat persetujuan.
“Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui ya dengan penjualan ompreng itu,”
Jaksa belum merinci besaran harga ompreng yang ditetapkan maupun jumlah keuntungan yang diduga diperoleh LMI dari praktik tersebut. Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung menahan LMI di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya, LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, atau huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP, serta merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Daftar Tersangka Dalam Kasus BGN
Penetapan LMI menambah jumlah tersangka dalam kasus korupsi di BGN menjadi tujuh orang. Para tersangka yang sudah ditetapkan antara lain:
- Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
- Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
- Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat Sony
- Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, penyedia motor listrik BGN
- Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR)
- Lalu Muhammad Iwan (LMI), Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN
Penyidikan kasus ini masih berlanjut seiring upaya Kejaksaan Agung mengungkap keterlibatan pihak lain dan detail mekanisme aliran dana terkait pengadaan dalam program MBG 2025-2026.
Ikuti Jurnal Indonesia
