Jurnal Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Dalam upaya penyelidikan ini, Kejagung telah memeriksa tujuh perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum terkait penanganan perkara di Jampidsus.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Rudi Margono, menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut diduga terkait dengan penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya. “Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Asabri dan Jiwasraya,” ujar Rudi kepada wartawan pada Kamis (30/7/2026).
Selain pemeriksaan terhadap entitas perusahaan, Kejagung juga telah memanggil puluhan saksi untuk dimintai keterangan. Total, sebanyak 24 saksi telah diperiksa terkait kasus ini. “Kemudian dari sisi total saksi yang sudah diperiksa sampai hari ini adalah 24 saksi,” tambah Rudi.
Dalam perkembangan kasus yang sama, Kejagung sebelumnya telah menetapkan satu tersangka baru bernama Nurman Herin (NH). NH diduga terlibat dalam kasus TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.
“Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti dari Tim 9 menetapkan NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” kata Rudi Margono. Nurman Herin langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Mulai hari ini akan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” pungkasnya.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.