— JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) periode 2015-2020. Kasus ini terkait dengan penunjukan langsung asuransi perkapalan PT Pelni kepada PT Jasindo.

Keempat tersangka terlihat keluar dari gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (30/7/2026) malam sekitar pukul 20.38 WIB. Mereka mengenakan rompi tahanan oranye khas KPK dan dalam kondisi tangan terborgol.

Salah satu tersangka, Zulchaibar, yang merupakan Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri, menyatakan kepatuhannya terhadap proses hukum. “Ini sudah habis diperiksa. Kita kan taat aturan, kalau itu ditahan oke,” ujarnya.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perbuatan para tersangka diduga melanggar hukum terkait pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni yang dilakukan melalui penunjukan langsung ke PT Jasindo. “Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung kepada PT Jasindo,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).

Keempat tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan KPK. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini ditaksir telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 15,6 miliar.

Adapun keempat tersangka yang ditahan adalah:

  • Untung Hadi Santoa, selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode Desember 2013 sampai Oktober 2018.
  • Eko Yuni Triyanto, selaku Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) periode 2012 sampai Mei 2015.
  • Yohanes Priyo Iriantono, selaku Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015 sampai 2020.
  • Zulchaibar, selaku Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan adanya penyidikan terkait dugaan korupsi di PT Jasindo. Terdapat dua kasus yang sedang diusut. “Untuk perkara Jasindo ada dua,” ujar juru bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, pada Selasa (2/7/2025).

Tessa menjelaskan bahwa salah satu kasus korupsi yang diusut berkaitan dengan pembayaran komisi agen oleh PT Jasindo pada tahun 2017-2020, dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 36 miliar. “Tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi agen oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2017-2020. Taksiran kerugian negara Rp 36 miliar,” jelasnya.

Kasus kedua yang juga diusut KPK adalah terkait pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (PT Pelni) pada periode 2015 hingga 2020. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 9 miliar. “Tindak pidana korupsi terkait dengan pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) tahun 2015 sampai 2020. Taksiran kerugian negaranya sekitar Rp 9 miliar,” ujar Tessa.