Jurnal Indonesia — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menetapkan seorang pilot asing bernama Mohd Saufi bin Othman sebagai tersangka terkait dugaan penyelundupan 26 kilogram ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta. Tersangka saat ini telah menjalani penahanan di Bareskrim Polri.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, kepada wartawan pada Kamis (30/7/2026). Pria berkewarganegaraan asing ini dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga dikenai subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penanganan kasus ini berada di Unit 1 Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka guna mengembangkan jaringan narkoba yang terlibat. “Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk pengembangan jaringan di atasnya,” imbuh Brigjen Eko Hadi Santoso.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa (28/7) sekitar pukul 23.30 WIB. Petugas Bea Cukai mencurigai sebuah koper saat pemeriksaan X-ray bagasi penumpang di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Koper tersebut kemudian diambil oleh Mohd Saufi, yang diketahui merupakan pilot dari sebuah maskapai penerbangan asing.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap koper dan pemiliknya di kantor Bea Cukai, diketahui bahwa koper tersebut berisi 14 bungkus besar ekstasi atau lebih dari 70 ribu butir, serta satu bungkus narkotika jenis sabu. Temuan ini segera dilaporkan oleh Bea Cukai kepada petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Dalam interogasi awal, tersangka Saufi mengaku diperintahkan oleh seseorang untuk membawa narkoba tersebut ke Jakarta dengan imbalan upah sebesar Rp 50.000. Ia menjelaskan bahwa setibanya di Jakarta, ia akan menerima instruksi lebih lanjut dari seseorang yang diduga berada di Malaysia mengenai pengambilan barang tersebut di hotel tempatnya menginap.
Tersangka Saufi mengakui bahwa ini bukan kali pertama ia terlibat dalam pengantaran narkoba. Sebelumnya, ia pernah membawa sabu ke Sabah, dan pada kesempatan kedua, ia membawa 7 kg sabu ke Jakarta. Namun, pengiriman ketiganya ke Jakarta inilah yang berhasil digagalkan oleh petugas.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka Saufi menunjukkan hasil positif mengandung sabu, ekstasi, dan kokain.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.