— Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil pengusaha Tan Kian untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengonfirmasi dugaan-dugaan yang berkaitan dengan penanganan kasus Asabri atau Jiwasraya.

Demikian disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Rudi Margono, kepada wartawan pada Kamis (30/7/2026). “Nah, terkait dengan Tan Kian, tadi kita panggil juga, mengonfirmasi terkait dugaan-dugaan yang terkait dengan penanganan Asabri atau Jiwasraya ini,” ujar Rudi.

Selain Tan Kian, Kejagung juga memeriksa saksi lain bernama Ferry Hongkiriwang. Menurut Rudi, pemeriksaan terhadap Ferry memiliki kesamaan dengan Tan Kian, yaitu untuk mengonfirmasi dugaan keterlibatannya dalam perkara Asabri atau Jiwasraya sesuai dengan sangkaan yang ada.

Ferry Hongkiriwang Dititipkan ke LPSK

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menitipkan Ferry Hongkiriwang ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ferry adalah saksi kunci dalam kasus dugaan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

“Nah, perlu diketahui untuk Ferry, untuk kepentingan penyidikan, kita berencana akan menitipkan kepada LPSK, ya,” kata Rudi Margono.

Rudi menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami peran Ferry sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan. Keputusan menitipkan Ferry ke LPSK diambil demi menjamin keamanan yang bersangkutan selama proses berlangsung. “Kami masih mendalami dan sementara untuk kepentingan penyidikan sebagai saksi dan keamanan yang bersangkutan, kita titipkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” jelasnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan Ferry menjadi *justice collaborator*, Rudi menyatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan keterangan lebih lanjut. Alasan lain Ferry dititipkan ke LPSK adalah untuk kelancaran proses penyidikan. “Nanti tunggu perkembangan, yang jelas kita masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran proses penyidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan,” pungkasnya.