— Seorang remaja berinisial ID (18) tewas setelah ditikam dalam keributan yang terjadi di sebuah pesta pernikahan di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. Peristiwa itu bermula dari perselisihan saat acara hiburan organ tunggal.

Kejadian berlangsung pada Sabtu malam, 27 Juni, di Jalan Yulianus Nenson. Akibat penikaman, ID meninggal di Puskesmas Kuala Kuayan karena luka tusuk di leher kiri. Seorang tamu lain, JT (23), mengalami luka berat namun selamat setelah mendapat perawatan medis.

Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan kronologi singkat kejadian. “Saat itu terjadi perkelahian di pesta pernikahan di Jalan Yulianus Nenson. Akibatnya dua korban mengalami luka tusuk. Korban ID (18) meninggal dunia di Puskesmas Kuala Kuayan akibat luka tusuk di leher kiri, sedangkan JT (23) mengalami luka berat dan berhasil diselamatkan setelah mendapat penanganan medis,” ujarnya.

Menurut keterangan yang disampaikan, penikaman dilakukan oleh pelaku berinisial MA (19). “Pelaku berinisial MA (19) menusuk korban ID sebanyak tiga kali hingga pisau yang digunakan sempat tertancap di tubuh korban. Senjata tajam itu kemudian kembali digunakan untuk melukai korban JT,” kata AKP Edy Wiyoko.

Petugas sempat mengalami kendala karena pelaku melarikan diri. Setelah dua hari buron, tim gabungan menangkap dua orang pelaku pada Selasa dini hari, 30 Juni, sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Mentaya Hulu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, demikian keterangan resmi dari kepolisian.