Jurnal Indonesia — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik peredaran gas N2O (dinitrogen monoksida) merek Whip Pink di Jakarta. Modus operandi yang digunakan adalah dengan menyamarkan peredarannya melalui pemesanan daring yang dikaitkan dengan bisnis kuliner.
Menurut Dirtipidnarkoba Brigjen Eko Hadi Santoso, pelaku mewajibkan setiap pemesan untuk mengisi formulir daring melalui WhatsApp. Formulir tersebut mengharuskan pencantuman nama bisnis kuliner, alamat, dan jumlah pesanan sebagai formalitas semu. “Cara mengedarkan gas Whip Pink tersebut dengan dijalankan melalui kewajiban pengisian formulir pemesanan online via WhatsApp yang harus mencantumkan nama bisnis kuliner, alamat, dan jumlah pesanan sebagai formalitas semu,” jelas Brigjen Eko dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Brigjen Eko menambahkan bahwa formulir tersebut hanyalah siasat perusahaan distributor agar terlihat profesional, tanpa adanya verifikasi data yang sebenarnya. “Namun pihak PT Suplaindo Sukses Sejahtera sama sekali tidak pernah melakukan verifikasi atas data tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Eko memaparkan bahwa peredaran Whip Pink tidak hanya menyasar konsumen perorangan, tetapi juga secara masif merambah ke tempat hiburan malam di Jakarta. Gas tersebut kemudian disajikan dalam balon karet dan dijual kepada para pengunjung.
Salah satu manajemen tempat hiburan malam mengaku memesan sekitar 10 tabung ukuran 6 kg per bulan. Upaya promosi yang lebih agresif dilakukan dengan menawarkan promo “Buy 5 Get 1 Free” dan mencantumkan logo serta nama Djakarta Warehouse Project (DWP) XV di Bali tahun 2023 secara ilegal. Tindakan ini memicu somasi dari penyelenggara DWP dan akhirnya dihapus pada 26 Januari 2026.
Eko juga menyatakan bahwa hasil investigasi menunjukkan tabung gas Whip Pink tidak memenuhi standar edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta tidak memiliki izin tambahan untuk pangan. “Bahwa tabung gas N₂O merek Whip-Pink berkemasan pink ternyata tidak memenuhi standard surat edaran BPOM No.2 tahun 2026 tanggal 27 Februari 2026 tentang ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan Dinitrogen Monoksida (N2O),” kata Eko.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan dua tersangka, yaitu ayah dan anak bernama Andy Hioe dan Jasen Hioe. Keduanya telah menjalani penahanan sejak 22 Juli 2026.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.