Jurnal Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur yang berlangsung antara tahun 2019 hingga 2022. Terbaru, KPK menahan Moch Mahrus, yang merupakan anggota DPRD Jawa Timur.
Berdasarkan pantauan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada Selasa (28/7/2026), Mahrus keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.25 WIB. Ia telah mengenakan rompi tahanan KPK dan tangannya terborgol. Mahrus tidak memberikan komentar kepada awak media saat digiring menuju mobil tahanan KPK. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Penahanan Moch Mahrus ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang telah berjalan. Sebelumnya, pada Rabu (22/7), KPK juga telah menahan tiga orang tersangka baru yang berstatus sebagai pihak pemberi dalam perkara ini. Dengan penambahan ini, total jumlah tersangka yang telah ditahan dalam kasus ini menjadi delapan orang.
Kedelapan tersangka yang ditahan adalah:
- Hasanuddin (HAS) selaku anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik
- Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar
- Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung
- Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung
- Achmad Yahya M (AY) selaku pihak swasta
- M Fathullah (MF) selaku pihak swasta
- Ra. Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta
- Moch Mahrus selaku anggota DPRD Jatim
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Secara keseluruhan, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat melalui APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.