Jurnal Indonesia — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran gas N2O merek Whip Pink di wilayah Jakarta dan Bali. Omzet yang dihasilkan dari penjualan produk ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap bulannya. Perusahaan yang terlibat menerapkan dua zona harga berbeda, dengan selisih hingga Rp 150.000 per tabung antara kedua wilayah tersebut.
Direktur Tipid Narkoba, Brigjen Eko Hadi, menjelaskan bahwa tersangka Andy Hioe dan Jasen Hioe menjual tabung gas dengan harga bervariasi. Tabung ukuran 580 gram dijual seharga Rp 390.000, 640 gram seharga Rp 530.000, 950 gram seharga Rp 805.000, 1.320 gram seharga Rp 1.100.000, dan 2.050 gram seharga Rp 1.750.000.
“Dengan rata-rata penjualan 100 tabung per hari, omzet kotor perusahaan mencapai Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar per bulan,” ujar Eko dalam keterangannya pada Selasa (28/7/2026).
Besarnya omzet ini diduga didorong oleh masifnya upaya promosi yang dilakukan, termasuk menargetkan tempat hiburan malam. Gas tersebut disajikan dalam balon karet dan dijual kepada pengunjung. Salah seorang manajemen mengaku memesan sekitar 10 tabung ukuran 6 kg per bulan.
Promosi yang lebih agresif dilakukan dengan mengunggah penawaran “Buy 5 Get 1 Free”. Selain itu, ditemukan pula pencantuman logo dan nama Djakarta Warehouse Project (DWP) XV di Bali tahun 2023 secara ilegal, yang kemudian memicu somasi dari penyelenggara DWP dan akhirnya dihapus pada 26 Januari 2026.
Eko menambahkan, hasil investigasi menunjukkan bahwa tabung gas Whip Pink tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Bahwa tabung gas N₂O merek Whip-Pink berkemasan pink ternyata tidak memenuhi standard surat edaran BPOM No.2 tahun 2026 tanggal 27 Februari 2026 tentang ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan Dinitrogen Monoksida (N2O),” jelasnya.
Saat ini, Andy Hioe dan Jasen Hioe telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran Whip Pink. Keduanya menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari, terhitung sejak 22 Juli 2026 hingga 10 Agustus 2026.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.