Jurnal Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur untuk periode 2019-2022. Kali ini, KPK menahan Moch Mahrus, yang merupakan anggota DPRD Jawa Timur.
Berdasarkan pantauan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada Selasa (28/7/2026) sore, Mahrus keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.25 WIB. Ia terlihat telah mengenakan rompi tahanan KPK dan tangannya terborgol. Mahrus tidak memberikan komentar saat digiring menuju mobil tahanan KPK. Ia rencananya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Penahanan Mahrus ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang telah berjalan. Sebelumnya, pada Rabu (22/7), KPK telah menahan tiga orang tersangka baru yang berstatus sebagai pihak pemberi dalam perkara ini. Dengan penambahan tersangka ini, total jumlah tersangka yang telah ditahan dalam kasus ini menjadi delapan orang.
Kedelapan tersangka yang ditahan adalah:
- Hasanuddin (HAS) selaku anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik.
- Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar.
- Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung.
- Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung.
- Achmad Yahya M (AY) selaku pihak swasta.
- M Fathullah (MF) selaku pihak swasta.
- Ra. Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta.
- Moch Mahrus selaku anggota DPRD Jatim.
Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Hingga kini, KPK telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat melalui APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.