— Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah menguji tabung gas N2O merek Whip-Pink di Jakarta. Hasil uji laboratorium Forensik Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperkuat fakta bahwa seluruh tabung berisi N₂O murni standar gas medis untuk anestesi tanpa kandungan bahan tambahan pangan.

Dirtipidnarkoba Brigjen Eko Hadi menjelaskan, pihaknya juga telah meminta keterangan ahli untuk membuktikan kelayakan Whip-Pink untuk konsumsi. Hasilnya, ahli menguatkan bahwa corong plastik yang disertakan tidak kompatibel dengan alat pembuat krim kuliner. Justru, corong tersebut diduga dirancang untuk menghirup gas secara langsung.

Lebih lanjut, hasil investigasi menunjukkan tabung gas Whip-Pink tidak memenuhi standar surat edaran BPOM. “Bahwa tabung gas N₂O merek Whip-Pink berkemasan pink ternyata tidak memenuhi standard surat edaran BPOM No.2 tahun 2026 tanggal 27 Februari 2026 tentang ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan Dinitrogen Monoksida (N2O),” ujar Eko.

Sebagai informasi, Andy Hioe dan Jasen Hioe telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran Whip-Pink. Keduanya saat ini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak 22 Juli 2026 hingga 10 Agustus 2026.