— Polres Timor Tengah Utara (TTU) memeriksa Ketua DPRD setempat, Kristoforus Efi, sehubungan dengan penyelidikan kasus kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha. Pemeriksaan berlangsung sebagai bagian dari upaya polisi mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang terkait.

Konfirmasi soal pemeriksaan disampaikan Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra. “Benar Ketua DPRD TTU telah memenuhi undangan penyidik dan mendatangi Polres TTU untuk memberikan klarifikasi dan keterangan terkait laporan dugaan tindak pidana intimidasi terhadap almarhumah dr. EPUP,” kata Henry.

Henry menambahkan Kristoforus menjalani pemeriksaan pada Sabtu, 4 Juli 2026. Menurutnya, proses penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan fakta dan keterangan dari pihak yang mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan laporan yang masuk.

“Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Henry.

Perubahan Kepemimpinan Golkar TTU

Usai pemeriksaan, Kristoforus Efi langsung dicopot dari posisinya sebagai Ketua DPD II Golkar TTU. Keputusan itu diambil oleh struktur partai untuk menanggapi situasi yang berkembang.

Ketua DPD I Golkar NTT, Alain Niti Susanto, menunjuk Maria Yashinta Dewi Maku Djawa sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD II Golkar TTU menggantikan Kristoforus.

Laporan Keluarga Korban

Sebelumnya keluarga almarhum dr. Icha melapor ke Polda NTT pada Jumat, 3 Juli 2026. Laporan tersebut mencantumkan empat orang sebagai terlapor.

Empat orang yang dilaporkan adalah tiga anggota DPRD TTU—Therensius Lazakar (Golkar), Norbertus Tubani (PKB), dan Veronika Lake (PDIP)—serta Maria Mathildis Sau, istri dari Norbertus Tubani.