— Jakarta – Usulan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mengenai penyesuaian gaji kepala daerah dinilai beralasan oleh Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan. Menurutnya, beban kerja kepala daerah saat ini semakin meningkat seiring dengan pelimpahan sebagian besar urusan pemerintahan ke tingkat daerah.

Irawan menjelaskan bahwa banyak program prioritas pemerintah pusat juga bergantung pada pelaksanaan di tingkat daerah. Oleh karena itu, dukungan anggaran, khususnya terkait pendapatan dan insentif bagi kepala daerah, menjadi sangat penting. Ia menambahkan, “Usulan kenaikan tersebut sangat beralasan. Pekerjaan kepala daerah sangat banyak sehingga sangat penting untuk memberikan dukungan anggaran, khususnya terkait dengan pendapatan dan insentif yang bisa didapatkannya.”

Pemerintah daerah memegang peran krusial dalam memastikan pelayanan publik dan kelancaran program nasional. “Sebagian besar urusan pemerintahan beban pelaksanaannya ada pada pemerintahan daerah. Termasuk juga berbagai program nasional pelaksanaannya juga di daerah,” ujar Irawan.

Meskipun demikian, Irawan menekankan bahwa kenaikan gaji harus dibarengi dengan peningkatan kualitas kinerja pemerintah daerah. Masyarakat berhak melihat perbaikan pelayanan dan capaian pembangunan sebagai imbalan atas kenaikan pendapatan kepala daerah. Ia menegaskan, “Namun, tentu kenaikan tersebut juga memiliki catatan. Jika rakyat dan negara menyetujui kenaikan tersebut, tentu kinerja pemerintahan daerah juga harus meningkat. Supaya rakyat terus memberikan dukungan terhadap penyesuaian pendapatan tersebut.”

Peningkatan kinerja dianggap sebagai konsekuensi logis dari realisasi usulan penyesuaian gaji kepala daerah. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan kepala daerah, tetapi juga berdampak positif pada membaiknya pelayanan publik dan pelaksanaan program pemerintah di daerah.

Sebelumnya, Apkasi mengusulkan penyesuaian hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ketua Umum Apkasi, Bursah Zarnubi, menyatakan dalam rapat Komisi II DPR bersama Kemendagri, pengurus Apkasi, dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) pada Kamis (30/7/2026) bahwa regulasi yang mengatur hak keuangan kepala daerah sudah tidak sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab yang terus bertambah.

Apkasi mengusulkan revisi terhadap PP Nomor 69 Tahun 2010 dan PP Nomor 109 Tahun 2000. Bursah menyebutkan, “Perlu kami sampaikan bahwa regulasi terkait dengan hak keuangan kepala daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan, dan dengan perkembangan kewenangan dan tanggung jawab kepala daerah dan wakil kepala daerah yang saat ini semakin berat bebannya dan kompleksitasnya.” Ia menambahkan bahwa sudah 26 tahun tidak ada penyesuaian hak keuangan kepala daerah.