Jurnal Indonesia — Seorang pria berinisial E berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga membunuh kekasihnya, Muzalipah (52). Korban ditemukan tewas dengan luka di kepala di sebuah tempat kos di Jalan Makaliwe, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Pelaku E terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki karena mencoba melawan dan melarikan diri saat proses penangkapan berlangsung di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Penangkapan ini dilakukan kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban.
“Kami melakukan penangkapan di mana pas lagi penangkapan, pelaku sempat melawan dan mencoba kabur, akhirnya kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Panit II Resmob Iptu Dally Gumay kepada wartawan, Jumat (31/7/2026). Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan untuk proses lebih lanjut.
Penemuan jenazah korban berawal dari laporan tetangga di lantai satu yang melihat adanya tetesan darah dari lantai atas. Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada Ketua RT dan RW setempat. Polisi menerima laporan pada Rabu (29/7) sekitar pukul 18.50 WIB.
“Jadi pada saat di laporan (call center polisi) 110 ini, tetangga yang di lantai satu melaporkan ada darah yang menetes dari atas. Karena ditemukan itu, warga melaporkan ke RT dan RW setempat,” jelas Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya.
Jenazah korban telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk proses autopsi. Pihak kepolisian masih terus mengumpulkan bukti-bukti serta meminta keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian untuk melengkapi penyelidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.