— Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Pemalang, Supa’at. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

“Atas nama AAT, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Jumat (11/9/2026).

Selain Supa’at, KPK juga memanggil mantan Direktur Utama PDAM Pemalang, Slamet Efendi (SE), serta empat orang lainnya dari kalangan swasta. Keempatnya juga akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang sama. Namun, Budi belum merinci materi pemeriksaan yang akan didalami oleh penyidik terhadap para saksi tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa istri Bupati Anom, Noor Faizah Maenofie (NFM). KPK menduga Noor memiliki pengetahuan mengenai patokan tarif yang ditetapkan Anom dalam melakukan aksi pemerasan.

Pemeriksaan terhadap Noor dilaksanakan pada Rabu (9/9). Ini merupakan pemanggilan kedua kalinya oleh penyidik terhadap Noor. “Penyidik meminta konfirmasi, ya, meminta keterangan kepada saksi Saudari NF atas pengetahuannya berkaitan dengan mutasi, rotasi, ataupun promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang,” jelas Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/9).

“Karena di sana ada dugaan, ya, berkaitan dengan rotasi, mutasi, ataupun promosi jabatan ini juga diduga ada tarifnya ya,” lanjutnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah:

  • Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang
  • Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati
  • Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta
  • Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menduga Bupati Anom Widiyantoro melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris atau Gus Haris (GHA). Total uang yang berhasil dikumpulkan dari praktik tersebut diduga mencapai Rp 1,98 miliar.

Uang yang terkumpul itu sebagian diberikan kepada Lilik Budi Suprianto, yang merupakan ayah dari Iptu Setya Budi. Lilik mengaku dapat mengurus perkara di KPK karena anaknya bekerja sebagai staf di lembaga antirasuah tersebut.