— Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa istri serta kedua anak mantan Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono terkait penyelidikan gratifikasi yang menjerat Ma’ruf sebagai tersangka. Pemeriksaan dimaksudkan untuk menelusuri aset yang diduga terkait penerimaan gratifikasi.

Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan pemeriksaan digelar di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/7/2026). “Konfirmasi atas aset-aset tersangka yang diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi tersebut,” ujarnya kepada wartawan.

Budi mengatakan penyidik mendalami adanya aliran gratifikasi yang diterima Ma’ruf dan mengalir ke pihak keluarga, yakni istri dan kedua anaknya. Selain menelisik aset, pemeriksaan juga bertujuan melengkapi berkas perkara.

“Ini masih menjadi materi yang kita akan dalami. Tentu juga nanti untuk melengkapi berkas penyidikan perkara dan harapannya ini juga nanti bisa segera lengkap, bisa segera dilakukan penahanan,” kata Budi.

Dia menambahkan, kelengkapan berkas akan membuka kemungkinan tahap dua atau pelimpahan berkas dari penyidikan ke penuntutan. “Termasuk juga bisa segera dilakukan tahap dua atau pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan,” imbuhnya.

Sumber pemeriksaan menyebut dua anak yang dipanggil adalah Nurani Arimbi Cahyono, pegawai swasta, dan Nurma Indah H Cahyono, aparatur sipil negara. Istri Ma’ruf yang diperiksa bernama Djuwarijah dan berstatus pensiunan ASN.

KPK telah menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan MPR. Ma’ruf juga telah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik.

Menurut KPK, tersangka diduga menerima uang sejumlah Rp17 miliar. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan perhitungan pasti terkait jumlah gratifikasi yang diperoleh tersangka.

Sebelumnya, Budi menjelaskan pemeriksaan terhadap Ma’ruf sebagai tersangka termasuk klarifikasi penghasilan resmi serta penerimaan-penerimaan uang sepanjang yang bersangkutan menjabat sebagai Sekjen MPR. Meski berstatus tersangka, hingga kini Ma’ruf belum ditahan karena penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan.