Jurnal Indonesia — Kabupaten Langkat kembali menjadi pusat perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang bupati sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT). Penahanan ini menambah catatan bahwa dua kepala daerah berurutan dari daerah yang sama terjerat perkara korupsi dalam rentang waktu sekitar empat tahun.
OTT terbaru berlangsung pada 2 Juli 2026 dan menjerat Bupati Langkat Syah Afandin atau yang akrab disapa Ondim. Penetapan itu berkaitan dengan perkara suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Penetapan Tersangka dan Nilai Gratifikasi
KPK menyatakan Syah Afandin ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lain, yakni tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif. Selain dugaan penerimaan suap, tim penyidik menemukan indikasi gratifikasi yang diterima Syah senilai sekitar Rp 3,5 miliar.
“KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar, di antaranya diduga terkait mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta camat di Kabupaten Langkat,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di gedung KPK.
KPK mengatakan dugaan gratifikasi itu tidak hanya terkait mutasi dan pengisian jabatan di pemerintahan daerah, tetapi juga pengangkatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP. Menurut penyidik, terdapat praktik jual beli jabatan kepala sekolah.
Jejak Kasus Sebelumnya
Kasus ini mengingatkan pada OTT yang menjerat mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin pada Januari 2022. Terbit kemudian diproses hukum dan dinyatakan bersalah menerima suap terkait proyek Dinas PUPR 2021.
Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp 300 juta, yang kemudian dikurangi menjadi 7,5 tahun pada tingkat banding. Selain perkara suap, Terbit juga dihukum dalam perkara lain terkait kasus “kerangkeng manusia” dengan pidana tambahan dan denda, serta upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali yang ditolak Mahkamah Agung.
Respons KPK dan Peringatan
Juru bicara KPK menyampaikan keprihatinan atas rangkaian kasus di Kabupaten Langkat, menyerukan agar pengganti Bupati yang ditangkap kelak menjaga amanah publik. KPK menggambarkan kejadian ini sebagai pola yang nyaris berturut-turut.
“Ironinya, SAF merupakan Wakil Bupati pada saat itu, kemudian menjadi Plt. Bupati, dan terpilih menjadi Bupati periode 2025-2030. Sehingga peristiwa tertangkap tangan kali ini, seolah menjadi praktik korupsi yang back to back,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers. “Bahkan seperti regenerasi pelaku korupsi di Kabupaten Langkat,” tambahnya.
KPK menegaskan peringatan tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah agar pelaksana tugas berikutnya tidak mengulangi praktik korupsi yang sama.
Ikuti Jurnal Indonesia
