Jurnal Indonesia — Bupati Langkat Syah Afandin ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap fee proyek di lingkungan Pemkab Langkat. OTT berlangsung pada Kamis (2/7/2026) dan menjerat pula seorang tim sukses pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, yang turut ditetapkan sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai barang bukti dalam OTT tersebut, termasuk logam platinum dalam jumlah besar yang jarang muncul dalam perkara korupsi, serta uang tunai, valuta asing, rekening bank, dokumen, dan barang elektronik.
Perkara Suap Fee Proyek
Perkara berawal dari dugaan pengaturan paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Kabupaten Langkat yang dilakukan melalui metode pengadaan langsung. Total paket yang disebutkan, menurut pihak penyidik, mencapai 80 paket di Dinas Pendidikan senilai sekitar Rp 9,5 miliar dan 5 paket di Dinas Permukiman senilai sekitar Rp 748 juta.
Dalam kesepakatan yang diungkap penyidik, besaran fee ditetapkan Rp 990 juta untuk paket-paket di Dinas Pendidikan dan Rp 126,8 juta untuk paket di Dinas Permukiman. Sampai 5 April 2026, Yaqub diduga telah menyerahkan uang kepada Syah sebesar total Rp 800 juta.
Pasal Dugaan
Syah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sedangkan Yaqub disangkakan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Barang Bukti: Platinum dan Uang Tunai
“(Sebanyak) 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kg di mobil SAF,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/7).
Pihak penyidik menyatakan akan memeriksa keaslian platinum tersebut melalui ahli. Selain itu, dari Syah diamankan uang tunai sebesar Rp 100 juta serta valuta asing dengan total nilai setara Rp 1,22 miliar, terdiri dari SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp 244,7 juta.
KPK juga menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total saldo sekitar Rp 2,27 miliar, bersama sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Dugaan Gratifikasi
Penyidik menyebutkan dugaan penerimaan lain berupa gratifikasi oleh Syah sebesar sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar. Gratifikasi itu diduga terkait mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta jabatan camat di Kabupaten Langkat.
Selain pengisian jabatan, dugaan gratifikasi juga mencakup pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP. “Di mana ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak,” ujar Achmad Taufik Husein.
Penyidik juga menyinggung dugaan praktik korupsi pada pengadaan seragam sekolah. “Di mana ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi,” tambah Taufik.
Ikuti Jurnal Indonesia
