— Serang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil menangkap seorang pemuda berinisial FF (29) yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis tembakau sintetis atau sinte. Dari tangan pelaku, petugas menyita 45 paket tembakau sintetis yang siap untuk diedarkan.

Penangkapan terhadap FF dilakukan pada Jumat (24/7) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, di sebuah rumah kos yang berlokasi di Kelurahan Panggungjati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran tembakau sintetis di wilayah tersebut.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menyatakan komitmen Polres Serang untuk memberantas narkoba. “Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional sebagai bentuk komitmen Polres Serang dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar AKBP Andri Kurniawan, Senin (27/7/2026).

Saat melakukan penggeledahan di kamar kos pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Selain 45 paket tembakau sintetis yang sudah dikemas untuk dijual, polisi juga mengamankan satu bungkus besar tembakau asli, sebuah timbangan digital, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi narkoba.

Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah dus sepatu milik tersangka. “Selain menyita puluhan paket tembakau sintetis siap edar, kami juga mengamankan alat pendukung peredaran seperti timbangan digital dan handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli,” tutur AKP Bondan Rahadiansyah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FF mengaku bahwa dirinya bekerja sebagai buruh serabutan. Namun, karena alasan ekonomi, ia terpaksa menjalani bisnis ilegal sebagai pengedar tembakau sintetis. Aktivitas ini diakuinya telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan.

AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan, tersangka FF mengaku mengedarkan tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang. Sistem penjualannya dilakukan dengan cara mengatur transaksi terlebih dahulu dengan para pemesan.

Lebih lanjut, Bondan mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, tembakau sintetis tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenalnya melalui akun media sosial Instagram. Pihak kepolisian masih terus mendalami keterangan ini untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar.

“Saat ini tersangka FF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran tembakau sintetis yang diduga masih beroperasi,” pungkas Bondan.