Jurnal Indonesia — JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap delapan anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Salah satu yang diamankan adalah Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tim gabungan dari Subdit IV dan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury, menjadi tim yang melakukan operasi penangkapan.
“Bahwa benar Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel (AKP Pardiman),” ujar Brigjen Eko dalam keterangannya pada Senin (27/7/2026).
Lebih lanjut, Eko merinci bahwa dari total delapan anggota yang ditangkap, tujuh di antaranya berasal dari Polres Tangsel. Sementara itu, satu anggota lainnya merupakan anggota dari Polda Aceh.
“Beserta 6 orang anggotanya (Polres Tangsel) dan 1 orang anggota Polda Aceh,” jelasnya.
Para anggota kepolisian ini diduga terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba. Selain itu, mereka juga diduga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum kasus narkoba.
“Terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam gakkum narkoba,” pungkas Eko.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.