— Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengamankan delapan anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba serta penyalahgunaan wewenang. Penangkapan ini melibatkan Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Pardiman dan tujuh anggota lainnya.

Kepala Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit IV dan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Tim gabungan tersebut dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.

“Bahwa benar Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel (AKP Pardiman),” kata Brigjen Eko dalam keterangannya pada Senin (27/7/2026).

Brigjen Eko merinci bahwa dari delapan anggota yang ditangkap, tujuh di antaranya berasal dari Polres Tangsel, sementara satu orang lainnya merupakan anggota Polda Aceh. “Beserta 6 orang anggotanya (Polres Tangsel) dan 1 orang anggota Polda Aceh,” jelasnya.

Mereka diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Selain itu, para anggota kepolisian ini juga diduga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum kasus narkoba. “Terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam gakkum narkoba,” pungkas Eko.