Jurnal Indonesia — KPK memeriksa sejumlah pegawai Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan Depok dalam penyidikan dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA yang berakhir masa berlaku. Pemeriksaan itu terkait kasus yang juga menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Politik Luar Negeri, Silmy Karim.
Komisi antirasuah menyatakan ada indikasi pegawai imigrasi meminta uang kepada warga negara asing yang terancam dideportasi karena melanggar izin tinggal. Modus yang disebutkan adalah meminta imbalan agar sanksi deportasi tidak diberlakukan.
“Berkaitan dengan penindakan atas pelanggaran soal keimigrasian ya. Kan ada sanksi deportasi dan segala macam, itu juga diduga ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak di keimigrasian,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Budi menjelaskan WNA yang melanggar izin tinggal seharusnya mendapatkan sanksi deportasi. Namun, menurut penyidik, ada pihak imigrasi yang memanfaatkan situasi tersebut dengan meminta uang supaya sanksi tidak dijatuhkan.
“Ya artinya misalnya orang yang harusnya di deportasi, kemudian dimintai uang agar sanksi itu tidak diberikan. Nah seperti itu kira-kira modus yang dilakukan di lapangan,” kata Budi.
Penyidikan juga menyorot dugaan penerimaan uang oleh pegawai Kantor Imigrasi, khususnya di wilayah Jakarta Barat, yang diduga disalurkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA).
“Pendalaman terkait dengan dugaan penerimaan uang-uang oleh para pegawai, dan juga dugaan penerimaan yang dilakukan oleh saudara RAA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan Kanim Jakarta Barat ya,” tutur Budi.
Selain itu, Budi menyampaikan penyidik melakukan pendalaman atas saksi dari Kantor Imigrasi Depok yang diduga terlibat pola serupa, yakni penerimaan sejumlah uang berkaitan dengan layanan keimigrasian.
Dalam perkembangan kasus, KPK menduga praktik tersebut berlangsung sejak 2023 ketika Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi. Komisi juga menaksir total aliran dana dalam kasus ini mencapai Rp 145,5 miliar dan menduga Silmy menerima jatah sebesar Rp 100 juta per minggu.
Daftar Tersangka
Hingga kini, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut:
- Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
- Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
- Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
- Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
- Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
- Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar
Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap peran masing-masing pihak dan aliran dana dalam kasus ini. KPK terus memanggil saksi dan mengumpulkan bukti untuk melengkapi berkas perkara.
Ikuti Jurnal Indonesia
